Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jelang Pergantian Tahun, Polisi Tangkap Pengedar yang Bawa 210 Kilogram Sabu

Kompas.com - 25/12/2019, 11:50 WIB
Rindi Nuris Velarosdela,
Jessi Carina

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Jelang perayaan tahun baru 2020, Polres Jakarta Barat kembali menangkap seorang pengedar narkoba berinisial NH (41).

Tersangka NH ditangkap di Jalan Prof Latumenten Jembatan Besi, Tambora, Jakarta Barat.

Kapolsek Tambora Kompol Iver Son Manssoh mengatakan, penangkapan NH berdasarkan pengembangan penyelidikan dari penangkapan pengedar narkoba sebelumnya serta informasi masyarakat terkait peredaran narkoba di wilayah Jakarta Barat.

Saat diamankan, NH sedang membawa sebuah tas berwarna hijau yang berisi paket sabu seberat 210 kilogram.

"Pada saat tim menghampiri orang tersebut (tersangka NH) dan melakukan penggeledahan tasnya, ditemukan 11 paket besar diduga berisi sabu yang terbungkus plastik warna hijau," ujar Iver saat dikonfirmasi, Rabu (25/12/2019).

Baca juga: Residivis Kasus Narkoba Ditangkap karena Simpan Sabu di Dalam Rumah

Kepada polisi, tersangka NH mengaku mendapatkan barang haram itu dari tersangka IW yang masih berstatus buron.

Nantinya, paket sabu itu akan diberikan kepada seseorang yang belum diketahui namanya.

Tersangka NH masih menunggu perintah dari tersangka AD untuk mengirimkan paket sabu itu. Saat ini, tersangka AD juga masih berstatus buron.

"Dalam menjalankan tugasnya (mengirimkan paket sabu), pelaku dijanjikan akan diberikan upah sebesar Rp. 1.500.000 jika sabu telah sampai atau diterima oleh pemesannya," ungkap Iver.

Baca juga: Hendak Edarkan Ganja Saat Malam Tahun Baru, Pengedar Narkoba Ditembak Mati

Polisi kemudian menggeledah rumah NH di kawasan Kebon Jeruk, Jakarta Barat.

Polisi kembali mengamankan sejumlah barang bukti di antaranya sebuah paket klip kecil berisi sabu, 54 butir pil ekstasi warna hijau, 110 butir pil ekstasi warna merah, 11 butir pil ekstasi warna merah bentuk kepala burung, dan 220 butir happyfive.

Atas perbuatannya, tersangka NH dijerat Pasal 112 subsider Pasal 114 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Ketua RW Syok Galihloss Ditangkap Polisi Terkait Kasus Penistaan Agama

Ketua RW Syok Galihloss Ditangkap Polisi Terkait Kasus Penistaan Agama

Megapolitan
Selain Sepi Pembeli, Alasan Pedagang di Pasar Induk Kramatjati Buang Pepaya karena Pasokan Berlimpah

Selain Sepi Pembeli, Alasan Pedagang di Pasar Induk Kramatjati Buang Pepaya karena Pasokan Berlimpah

Megapolitan
SDA DKI Bangun 5 Polder Baru dan Revitalisasi 2 Pompa 'Stasioner' untuk Tanggulangi Banjir

SDA DKI Bangun 5 Polder Baru dan Revitalisasi 2 Pompa "Stasioner" untuk Tanggulangi Banjir

Megapolitan
Gibran Kunjungi Rusun Muara Baru, Warga: Semoga Bisa Teruskan Kinerja Jokowi

Gibran Kunjungi Rusun Muara Baru, Warga: Semoga Bisa Teruskan Kinerja Jokowi

Megapolitan
Kunjungi Rusun Muara Baru, Gibran: Banyak Permasalahan di Sini

Kunjungi Rusun Muara Baru, Gibran: Banyak Permasalahan di Sini

Megapolitan
Sebelum Ditemukan Tewas Dibunuh Tantenya, Bocah 7 Tahun di Tangerang Sempat Hilang

Sebelum Ditemukan Tewas Dibunuh Tantenya, Bocah 7 Tahun di Tangerang Sempat Hilang

Megapolitan
ODGJ Diamankan Usai Mengamuk dan Hampir Tusuk Kakaknya di Cengkareng

ODGJ Diamankan Usai Mengamuk dan Hampir Tusuk Kakaknya di Cengkareng

Megapolitan
Pendaftaran PPK Pilkada Depok 2024 Dibuka, Berikut Syarat dan Ketentuannya

Pendaftaran PPK Pilkada Depok 2024 Dibuka, Berikut Syarat dan Ketentuannya

Megapolitan
Gibran Sambangi Rusun Muara Baru Usai Jadi Wapres Terpilih, Warga: Ganteng Banget!

Gibran Sambangi Rusun Muara Baru Usai Jadi Wapres Terpilih, Warga: Ganteng Banget!

Megapolitan
Sespri Iriana Jokowi hingga Farhat Abbas Daftar Penjaringan Cawalkot Bogor dari Partai Gerindra

Sespri Iriana Jokowi hingga Farhat Abbas Daftar Penjaringan Cawalkot Bogor dari Partai Gerindra

Megapolitan
Pria Terseret 150 Meter saat Pertahankan Mobil dari Begal di Bogor

Pria Terseret 150 Meter saat Pertahankan Mobil dari Begal di Bogor

Megapolitan
Mangkirnya Terduga Penipu Beasiswa S3 Filipina, Terancam Dijemput Paksa apabila Kembali Abai

Mangkirnya Terduga Penipu Beasiswa S3 Filipina, Terancam Dijemput Paksa apabila Kembali Abai

Megapolitan
Apesnya Anggota Polres Jaktim: Ikut Ditangkap dalam Pesta Narkoba Oknum Polisi, padahal Tengah Antar Mobil Teman

Apesnya Anggota Polres Jaktim: Ikut Ditangkap dalam Pesta Narkoba Oknum Polisi, padahal Tengah Antar Mobil Teman

Megapolitan
Tak Kapok Pernah Dibui, Remaja Ini Rampas Ponsel di Jatiasih dan Begal Motor di Bantargebang

Tak Kapok Pernah Dibui, Remaja Ini Rampas Ponsel di Jatiasih dan Begal Motor di Bantargebang

Megapolitan
14 Pasien DBD Dirawat di RSUD Tamansari Per 24 April 2024

14 Pasien DBD Dirawat di RSUD Tamansari Per 24 April 2024

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com