JAKARTA, KOMPAS.com - Keuskupan Agung Jakarta (KAJ) turut berkomentar mengenai kesepakatan tidak merayakan Natal di Kabupaten Dharmasraya dan Sijunjung, Sumatera Barat.
Menurut Uskup KAJ Ignatius Kardinal Suharyo, hal ini tidak semestinya terjadi dan merupakan tanggung jawab kepala daerah setempat.
"Hal-hal yang terjadi tidak seperti yang kita inginkan, saya merasa bahwa itulah tanggung jawab dari kepala daerah masing-masing," kata Suharyo saat konferensi pers di Gereja Katedral, Jakarta Pusat, Rabu (25/12/2019).
Suharyo mengatakan, Indonesia merupakan negara yang memiliki semangat Bhinneka Tunggal Ika di mana seharusnya menjalankan ibadah tidak jadi suatu persoalan.
"Karena negara menghormati apa ya namanya hak setiap warga negara untuk beribadah menurut keyakinan masing-masing," kata Suharyo saat konferensi pers di Gereja Katedral, Jakarta Pusat, Rabu (25/12/2019).
Baca juga: Natal 2019, Keuskupan Agung Jakarta Soroti Lunturnya Kebersamaan di Indonesia
Dengan adanya kesepakatan pelarangan tersebut, membuktikan bahwa apa yang dicita-citakan bangsa yang tercantum dalam Pancasila dan Undang-Undang Dasar (UUD) belum tercapai.
Suharyo mengingatkan, perlu ada dialog yang dilakukan kepala daerah untuk membuka cakrawala warga sekitar sehingga kasus seperti itu tak terulang kembali.
"Kasus yang terakhir ini kan cuman di satu, dua tempat. Itu memang memprihatinkan, tetapi sekali lagi jangan pernah hal seperti itu mengaburkan keadaan yang sudah bagus," ucap Suharyo.
Sebelumnya, Pemerintah Kabupaten Dharmasraya dan Sijunjung membantah telah melarang perayaan Natal di wilayah mereka.
Baca juga: Disebut Larang Perayaan Natal, Pemkab Dharmasraya dan Sijunjung Sumbar Membantah
Menurut Kabag Humas Pemkab Dharmasraya Budi Waluyo, Pemkab mengatur, jika ada pelaksanaan ibadah yang sifatnya berjemaah atau mendatangkan jemaah dari tempat lain, maka harus dilakukan di tempat ibadah yang resmi dan memiliki izin dari pihak terkait.
Pemkab Dharmasraya menghargai kesepakatan antara tokoh masyarakat Nagari Sikabau, Kecamatan Pulau Punjung, dengan umat Kristiani yang berasal dari warga transmigrasi di Jorong Kampung Baru.
"Kedua belah pihak sepakat dengan tidak adanya larangan melakukan ibadah menurut agama dan kepercayaan masing-masing di rumah masing-masing," kata Budi yang dihubungi Kompas.com, Rabu (18/12/2019).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.