JAKARTA, KOMPAS.com - Indonesia Police Watch (IPW) menyebut, maraknya kasus hukum yang melibatkan senjata api belakangan disebabkan Indonesia merupakan salah satu negara dengan banyak peredaran senjata api (senpi) ilegal.
"Pengamatan IPW, Indonesia menjadi salah satu negara yang marak senjata (api) ilegalnya," ujar Ketua Presidium IPW, Neta S Pane saat dihubungi Kompas.com melalui pesan teks, Kamis (26/12/2019).
Neta mengatakan, setidaknya ada lima sumber peredaran senjata api di Indonesia.
"Pertama, senpi rakitan. Kedua, senpi dari daerah konflik. Ketiga, senpi selundupan dari luar negeri, baik baru maupun bekas," ujar dia.
Baca juga: Pengendara Lamborghini yang Todongkan Pistol Positif Gunakan Ganja
Sedangkan sumber keempat bisa didapat dari senjata api milik purnawirawan yang sudah meninggal.
Kemungkinan senjata tersebut, kata dia, tidak dikembalikan ke kepolisian.
"Kelima, senjata legal yg menjadi ilegal karena pemilik tidak memperpanjang surat izinnya," kata Neta.
Untuk itu, Neta mendesak agar aparat kepolisian peka terhadap masalah senjata api yang belakangan membahayakan masyarakat sipil.
"Sudah cukup lama Polri tidak melakukan operasi sapu jagad untuk memburu dan memberantas senpi ilegal di tangan masyarakat," kata dia
Khusus untuk sumber kelima, Neta mengatakan akan lebih mudah untuk melacak pemilik yang masa izin penggunaan senjata api habis.
"Karena datanya ada di Polri dan mereka bisa ditahan senpinya, setelah itu baru memburu (sumber) yang lain," kata dia.
Adapun dua kasus yang melibatkan senjata api satu minggu belakang adalah kasus penodongan oleh pelaku AM kepada dua pelajar SMA di kawasan Kemang, Jakarta. Kasus tersebut terjadi pada Sabtu (21/12/2019).
Baca juga: Perakit Senjata Api Ilegal di Tangerang Mengaku Belajar dari YouTube
Sedangkan kasus kedua adalah penjual senjata api rakitan di Kabupaten Tangerang yang dirilis pada Selasa (24/12/2019). Pelaku memodifikasi airsoft gun menjadi senjata api dan dijual di toko online Tokopedia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.