Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Ungkap Rekayasa Perampokan Minimarket di Menteng

Kompas.com - 26/12/2019, 15:23 WIB
Dean Pahrevi,
Farid Assifa

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Unit Reskrim Polsek Menteng mengungkap kasus perampokan sebuah minimarket 24 jam di Ruko Puri Inn, Jalan Cisadane, Kelurahan Cikini, Menteng, Jakarta Pusat, Minggu (22/12/2019).

Kanit Reskrim Polsek Menteng AKP Gozali mengatakan, pihaknya menangkap tiga pelaku yang berinisial FD, MBS, dan IP di kediamannya, Rumah Susun (Rusun) Cakung KM 2, Jakarta Timur, pada Minggu pukul 18.00 WIB.

Ada pun FD merupakan karyawan minimarket tersebut. Dia bersama dua pelaku lainnya merekayasa perampokan, seolah-olah FD menjadi korban.

Rekayasa itu dilancarkan pada Minggu pukul 04.00 WIB, saat itu FD yang tengah bekerja di lokasi didatangi dua pelaku lainnya.

Baca juga: Jenazah Wanita Tanpa Busana di Kebun Jagung Ngawi Diduga Korban Perampokan

Satu pelaku berakting menodongkan pisau kepada FD yang saat itu sedang sendiri di lokasi. Sedangkan, satu pelaku lainnya menunggu di luar minimarket.

"Yang satu masuk ke dalam minimarket, pura-pura nodong. Akting mereka itu, pura-pura didorong. Setelah itu mereka ambil itu uang sekitar Rp 14 juta," kata Gozali saat dihubungi Kompas.com, Kamis (26/12/2019).

Setelah menggasak uang, FD mendatangi Polsek Menteng untuk membuat laporan kejadian tersebut guna menyakinkan atasannya bahwa telah terjadi perampokan.

Usai membuat laporan, polisi curiga dengan FD. Alhasil, berdasarkan penelusuran dari sejumlah rekaman CCTV di TKP, ternyata FD terlibat dalam aksi perampokan tersebut.

"Dua hari sebelum beraksi mereka sudah rencanakan aksi itu (rekayasa perampokan). Nanti, lu gua todong pura-puranya," ujar Gozali.

Polisi pun langsung mengejar ketiga pelaku di kediamannya, Rusun Cakung KM 2. Ketiga pelaku diamankan dan dibawa ke Mapolsek Menteng.

"Uangnya sudah sempat dibelikan handphone sama pelaku," ujar Gozali.

Baca juga: Sehari Sebelum Menikah, Pria Ini Merampok Bank demi Bayar Cincin Pernikahan

Adapun barang bukti yang diamankan polisi yakni, uang tunai Rp 11.450.000, dua unit handphone, satu buah sweater, satu buah celana jeans, satu buah tas, satu pasang sepatu, dan satu unit sepeda motor.

Atas perbuatannya, ketiga pelaku dijerat pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dan pasal 316 KUHPidana tentang pemberitahuan laporan palsu dengan ancaman hukuman penjara minimal lima tahun.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Polisi: Ada Luka di Dada dan Cekikan di Leher Jasad Perempuan 'Open BO' di Pulau Pari

Polisi: Ada Luka di Dada dan Cekikan di Leher Jasad Perempuan "Open BO" di Pulau Pari

Megapolitan
144 Kebakaran Terjadi di Jakarta Selama Ramadhan, Terbanyak di Jaktim

144 Kebakaran Terjadi di Jakarta Selama Ramadhan, Terbanyak di Jaktim

Megapolitan
Wanita Ditemukan Tewas di Dermaga Pulau Pari, Polisi Periksa 3 Teman Dekat Korban

Wanita Ditemukan Tewas di Dermaga Pulau Pari, Polisi Periksa 3 Teman Dekat Korban

Megapolitan
Cerita Warga Habiskan Uang Jutaan Rupiah untuk Bagi-bagi THR di Hari Lebaran

Cerita Warga Habiskan Uang Jutaan Rupiah untuk Bagi-bagi THR di Hari Lebaran

Megapolitan
Anggota DPRD Pertanyakan Besaran Anggaran Restorasi Rumah Dinas Gubernur DKI yang Capai Rp 22 Miliar

Anggota DPRD Pertanyakan Besaran Anggaran Restorasi Rumah Dinas Gubernur DKI yang Capai Rp 22 Miliar

Megapolitan
Tewas Terjebak Kebakaran, Keluarga Pemilik 'Saudara Frame' Tinggal di Lantai Tiga Toko

Tewas Terjebak Kebakaran, Keluarga Pemilik "Saudara Frame" Tinggal di Lantai Tiga Toko

Megapolitan
Kadis Dukcapil: 92.432 NIK Warga Jakarta Bakal Dinonaktifkan Awal Pekan Depan

Kadis Dukcapil: 92.432 NIK Warga Jakarta Bakal Dinonaktifkan Awal Pekan Depan

Megapolitan
Sayur-mayur Membawa Berkah, Sarmini Bisa Menyekolahkan Anaknya hingga Sarjana

Sayur-mayur Membawa Berkah, Sarmini Bisa Menyekolahkan Anaknya hingga Sarjana

Megapolitan
Petugas Beberkan Sulitnya Padamkan Api yang Membakar Toko Bingkai Saudara Frame Mampang

Petugas Beberkan Sulitnya Padamkan Api yang Membakar Toko Bingkai Saudara Frame Mampang

Megapolitan
Polisi Ungkap Ada Karyawan Semprot Bensin untuk Usir Rayap Sebelum Kebakaran Saudara Frame Mampang

Polisi Ungkap Ada Karyawan Semprot Bensin untuk Usir Rayap Sebelum Kebakaran Saudara Frame Mampang

Megapolitan
Warga DKI yang NIK-nya Dinonaktifkan Bisa Ajukan Keberatan ke Kantor Kelurahan

Warga DKI yang NIK-nya Dinonaktifkan Bisa Ajukan Keberatan ke Kantor Kelurahan

Megapolitan
Jasad 7 Korban Kebakaran Toko Bingkai di Mampang Dibawa ke RS Polri Kramatjati

Jasad 7 Korban Kebakaran Toko Bingkai di Mampang Dibawa ke RS Polri Kramatjati

Megapolitan
Polisi Tangkap 3 Orang Terkait Penemuan Jasad Perempuan di Dermaga Pulau Pari

Polisi Tangkap 3 Orang Terkait Penemuan Jasad Perempuan di Dermaga Pulau Pari

Megapolitan
Nasib Apes Pria di Bekasi, Niat Ikut Program Beasiswa S3 Malah Ditipu Rp 30 Juta

Nasib Apes Pria di Bekasi, Niat Ikut Program Beasiswa S3 Malah Ditipu Rp 30 Juta

Megapolitan
Tunduknya Pengemudi Fortuner Arogan di Hadapan Polisi, akibat Pakai Pelat Palsu Melebihi Gaya Tentara

Tunduknya Pengemudi Fortuner Arogan di Hadapan Polisi, akibat Pakai Pelat Palsu Melebihi Gaya Tentara

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com