JAKARTA, KOMPAS.com - Unit Reskrim Polsek Menteng mengungkap kasus perampokan sebuah minimarket 24 jam di Ruko Puri Inn, Jalan Cisadane, Kelurahan Cikini, Menteng, Jakarta Pusat, Minggu (22/12/2019).
Kanit Reskrim Polsek Menteng AKP Gozali mengatakan, pihaknya menangkap tiga pelaku yang berinisial FD, MBS, dan IP di kediamannya, Rumah Susun (Rusun) Cakung KM 2, Jakarta Timur, pada Minggu pukul 18.00 WIB.
Ada pun FD merupakan karyawan minimarket tersebut. Dia bersama dua pelaku lainnya merekayasa perampokan, seolah-olah FD menjadi korban.
Rekayasa itu dilancarkan pada Minggu pukul 04.00 WIB, saat itu FD yang tengah bekerja di lokasi didatangi dua pelaku lainnya.
Baca juga: Jenazah Wanita Tanpa Busana di Kebun Jagung Ngawi Diduga Korban Perampokan
Satu pelaku berakting menodongkan pisau kepada FD yang saat itu sedang sendiri di lokasi. Sedangkan, satu pelaku lainnya menunggu di luar minimarket.
"Yang satu masuk ke dalam minimarket, pura-pura nodong. Akting mereka itu, pura-pura didorong. Setelah itu mereka ambil itu uang sekitar Rp 14 juta," kata Gozali saat dihubungi Kompas.com, Kamis (26/12/2019).
Setelah menggasak uang, FD mendatangi Polsek Menteng untuk membuat laporan kejadian tersebut guna menyakinkan atasannya bahwa telah terjadi perampokan.
Usai membuat laporan, polisi curiga dengan FD. Alhasil, berdasarkan penelusuran dari sejumlah rekaman CCTV di TKP, ternyata FD terlibat dalam aksi perampokan tersebut.
"Dua hari sebelum beraksi mereka sudah rencanakan aksi itu (rekayasa perampokan). Nanti, lu gua todong pura-puranya," ujar Gozali.
Polisi pun langsung mengejar ketiga pelaku di kediamannya, Rusun Cakung KM 2. Ketiga pelaku diamankan dan dibawa ke Mapolsek Menteng.
"Uangnya sudah sempat dibelikan handphone sama pelaku," ujar Gozali.
Baca juga: Sehari Sebelum Menikah, Pria Ini Merampok Bank demi Bayar Cincin Pernikahan
Adapun barang bukti yang diamankan polisi yakni, uang tunai Rp 11.450.000, dua unit handphone, satu buah sweater, satu buah celana jeans, satu buah tas, satu pasang sepatu, dan satu unit sepeda motor.
Atas perbuatannya, ketiga pelaku dijerat pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dan pasal 316 KUHPidana tentang pemberitahuan laporan palsu dengan ancaman hukuman penjara minimal lima tahun.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.