JAKARTA, KOMPAS.com - Unit Krimsus Satreskrim Polres Metro Jakarta Utara menangkap dua orang warga negara asing (WNA) asal China yang sebelumnya buron dalam kasus penggerebekan pinjaman online ilegal di Mal Pluit Village, Penjaringan.
Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Budhi Herdi Susianto mengatakan, dua orang tersangka tersebut ditangkap pada Selasa (24/12/2019).
"Kita menangkap warga negara China yang berperan sebagai wakil direktur PT BR (Barracuda Fintech) DX usia 38 tahun, kemudian tersangka FQ (35), sama warga negara China dengan jenis kelamin perempuan sebagai Direktur Utama PT BR," kata Budhi di Mapolres Metro Jakarta Utara, Jumat (20/12/2019).
Baca juga: Pinjaman Online Ilegal di Pluit Sudah Raup Untung Rp 38 Miliar
Budhi mengatakan dua WNA China tersebut ditangkap di Barelang, Batam, Kepulauan Riau.
Dalam penangkapan ini, Polres Metro Jakarta Utara dibantu oleh Polres Kota Barelan.
Setelah penangkapan, dua tersangka ini lantas digiring ke Polres Metro Jakarta Utara untuk diperiksa oleh penyidik.
Polisi masih akan mendalami terkait aliran dana PT Barracuda Fintech dan Vega Data yang mencapai puluhan hingga ratusan miliar rupiah.
Baca juga: Pinjaman Online Ilegal di Pluit Sudah Pinjamkan Uang Rp 82 M ke Ribuan Nasabah
"Kalau memang ada dugaan tindak pidana pencucian uang nanti akan kita kejar dengan pasal tindak pidana pencucian uang," ujar Budhi.
Dengan penangkapan ini, polisi telah mengamankan lima orang tersangka, sebelumnya Mr Li (WN China), DS dan AR tertangkap saat penggerebekan.
Polisi menyangkakan pasal berlapis terhadap para tersangka yakni Undang-Undang ITE, kemudian KUHP, Undang-Undang Perlindungan Konsumen dengan ancaman hukuman penjara lima tahun.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.