JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Musyawarah (Bamus) Betawi akan mendapatkan hibah yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Perubahan 2020.
"Masalah dana Bamus Betawi itu bukan enggak dapat, nanti di (APBD) Perubahan, dapat," ujar Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi di Balai Kota DKI Jakarta, Jumat (27/12/2019).
Prasetio berujar, anggaran hibah untuk Bamus Betawi ditunda dalam APBD murni 2020 karena sebelumnya tidak dibahas dalam rancangan APBD.
DPRD DKI Jakarta tidak mungkin menyetujui anggaran yang baru diusulkan saat rapat pembahasan rancangan APBD hasil evaluasi Kementerian Dalam Negeri.
"Kalau jadi temuan (Badan Pemeriksa Keuangan), bahaya juga. Kemudian, takutnya ke depannya ada yang begitu lagi," kata Prasetio.
Sebelumnya, anggota DPRD DKI Jakarta berdebat dengan Pemprov DKI Jakarta terkait hibah untuk Bamus Betawi.
Baca juga: Bamus Betawi Tak Dapat Dana Hibah Rp 6 Miliar dari Pemprov DKI untuk 2020, Ini Kata Lulung
Anggaran sebesar Rp 6 miliar itu dimunculkan Pemprov DKI Jakarta saat rapat pembahasan rancangan APBD hasil evaluasi Kementerian Dalam Negeri, Senin (23/12/2019).
Ketua Komisi A Mujiyono mempertanyakan pengajuan anggaran yang terbilang tiba-tiba itu.
Sekretaris Daerah DKI Saefullah menjelaskan, hibah untuk Bamus Betawi sebenarnya sempat dimasukan dalam rancangan Kebijakan Umum Anggaran-Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) untuk rancangan APBD 2020.
Namun, pembahasan anggaran itu ditunda hingga akhirnya tidak masuk dalam rancangan APBD.
Baca juga: DPRD DKI Kaget Mendadak Muncul Anggaran Dana Hibah untuk Bamus Betawi Rp 6 Miliar
Karena itu, Pemprov DKI menanyakan kembali anggaran hibah untuk Bamus Betawi.
DPRD akhirnya menolak anggaran hibah itu dimasukan ke dalam APBD 2020. Hibah tersebut akan dianggarkan dalam APBD Perubahan 2020.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.