Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kronologi Ditangkapnya Pengedar Narkoba yang Simpan 200 Kilogram Ganja

Kompas.com - 27/12/2019, 19:21 WIB
Dean Pahrevi,
Sabrina Asril

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Bekasi mengungkap kasus peredaran narkoba jenis ganja di wilayah Kabupaten Bekasi.

Kapolres Metro Bekasi Kombes Candra Sukma Kumara mengatakan, pihaknya menangkap seorang pengedar ganja berinisial AR di Apartemen Margonda Residence, Kota Depok, pada 23 Desember 2019.

Adapun pengungkapan kasus itu bermula adanya laporan masyarakat pada 20 Desember 2019, bahwa kerap ada transaksi narkoba di wilayah perumahan Grand Residence Setu, Kabupaten Bekasi.

"Setelah mendapatkan informasi tersebut, kemudian petugas melakukan penyelidikan terus menerus sekitar tiga hari hingga mendapatkan petunjuk, diduga pelaku peredaran narkotika jenis ganja bernama Audino Raharjo atau AR," kata Candra di Mapolres Metro Bekasi, Jumat (27/12/2019).

Baca juga: KALEIDOSKOP 2019: Deretan Artis yang Terjerat Narkoba

Setelah mengantongi identitas AR, Satres Narkoba bekerja sama dengan Unit Cyber Crime Polda Metro Jaya  melacak keberadaan AR.

Pada 23 Desember 2019, keberadaan AR terlacak ada di wilayah Depok. Kemudian, AR berhasil ditangkap oleh petugas di Apartemen Margonda Residence.

Kepada polisi, AR mengaku menyimpan seluruh ganja di sebuah gudang, Jalan Sersan Arning, Pancoran Mas, Kota Depok.

"Pada saat terduga pelaku dibawa menunjukkan lokasi penyimpanan ganja dia berusaha melawan petugas sehingga dilakukan tindakan tegas melumpuhkan dengan menembak bagian kaki," ujar Candra.

Baca juga: Pengedar Narkoba di Bekasi Dijanjikan Upah Rp 200 Juta jika Edarkan 200 Kg Ganja

Di dalam gudang itu, polisi menemukam 200 kilogram ganja terbungkus koran dan dilakban. Polisi langsung mengamankan barang bukti dan membawa AR ke Mapolres Metro Bekasi.

"Tersangka mengaku mendapatkan narkotika jenis ganja tersebut dari saudara Ade Muhammad Rofi alias TJ, warga binaan LP Gunung Sindur pada 23 Desember 2019 jam 15.30 di bawah Flyover Pasar Rebo," ujar Candra.

AR juga dijanjikan akan menerima upah Rp 200 juta jika berhasil mengedarkan seluruh ganja tersebut.

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti yakni, 200 kilogram ganja yang terbungkus koran dan dilakban, serta satu unit handphone.

Atas perbuatannya, AR dijerat Pasal 114 Ayat (2) Sub Pasal 112 Ayat (2), UU No. 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman mati.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Menguatnya Sinyal Koalisi di Pilkada Bogor 2024..

Menguatnya Sinyal Koalisi di Pilkada Bogor 2024..

Megapolitan
Berkoalisi dengan Gerindra di Pilkada Bogor, PKB: Ini Cinta Lama Bersemi Kembali

Berkoalisi dengan Gerindra di Pilkada Bogor, PKB: Ini Cinta Lama Bersemi Kembali

Megapolitan
Maju-Mundur Pedagang Jual Foto Prabowo-Gibran: Ada yang Curi 'Start' dan Ragu-ragu

Maju-Mundur Pedagang Jual Foto Prabowo-Gibran: Ada yang Curi "Start" dan Ragu-ragu

Megapolitan
Pagi Ini, Lima RT di Jakarta Terendam Banjir akibat Hujan dan Luapan Kali

Pagi Ini, Lima RT di Jakarta Terendam Banjir akibat Hujan dan Luapan Kali

Megapolitan
Cek Psikologi Korban Pencabulan Ayah Tiri, Polisi Gandeng UPTP3A

Cek Psikologi Korban Pencabulan Ayah Tiri, Polisi Gandeng UPTP3A

Megapolitan
Hampir Lukai Warga dan Kakaknya, ODGJ di Cengkareng Dievakuasi Dinsos

Hampir Lukai Warga dan Kakaknya, ODGJ di Cengkareng Dievakuasi Dinsos

Megapolitan
Saat Pedagang Kecil Jaga Marwah Kebangsaan, Belum Jual Foto Prabowo-Gibran meski Sudah Jadi Pemenang

Saat Pedagang Kecil Jaga Marwah Kebangsaan, Belum Jual Foto Prabowo-Gibran meski Sudah Jadi Pemenang

Megapolitan
Kekecewaan Pedagang yang Terpaksa Buang Puluhan Ton Pepaya di Pasar Induk Kramatjati karena Tak Laku

Kekecewaan Pedagang yang Terpaksa Buang Puluhan Ton Pepaya di Pasar Induk Kramatjati karena Tak Laku

Megapolitan
Kehebohan Warga Rusun Muara Baru Saat Kedatangan Gibran, Sampai Ada yang Kena Piting Paspampres

Kehebohan Warga Rusun Muara Baru Saat Kedatangan Gibran, Sampai Ada yang Kena Piting Paspampres

Megapolitan
Remaja Perempuan di Jaksel Selamat Usai Dicekoki Obat di Hotel, Belum Tahu Temannya Tewas

Remaja Perempuan di Jaksel Selamat Usai Dicekoki Obat di Hotel, Belum Tahu Temannya Tewas

Megapolitan
Gibran Janji Akan Evaluasi Program KIS dan KIP agar Lebih Tepat Sasaran

Gibran Janji Akan Evaluasi Program KIS dan KIP agar Lebih Tepat Sasaran

Megapolitan
Berkunjung ke Rusun Muara Baru, Gibran Minta Warga Kawal Program Makan Siang Gratis

Berkunjung ke Rusun Muara Baru, Gibran Minta Warga Kawal Program Makan Siang Gratis

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Kamis 25 April 2024, dan Besok: Tengah Malam ini Berawan

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Kamis 25 April 2024, dan Besok: Tengah Malam ini Berawan

Megapolitan
Rekam Jejak Chandrika Chika di Dunia Hiburan: Dari Joget 'Papi Chulo' hingga Terjerat Narkoba

Rekam Jejak Chandrika Chika di Dunia Hiburan: Dari Joget "Papi Chulo" hingga Terjerat Narkoba

Megapolitan
Remaja Perempuan Tanpa Identitas Tewas di RSUD Kebayoran Baru, Diduga Dicekoki Narkotika

Remaja Perempuan Tanpa Identitas Tewas di RSUD Kebayoran Baru, Diduga Dicekoki Narkotika

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com