Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pelajar Ditangkap Saat Akan Tawuran di Menteng, Ajak Teman dengan Kode "Nikahan"

Kompas.com - 29/12/2019, 08:21 WIB
Bonfilio Mahendra Wahanaputra Ladjar,
Bayu Galih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Aparat kepolisian dari Polsek Menteng, Jakarta Pusat menangkap sejumlah remaja yang akan melakukan aksi tawuran saat perayaan malam Tahun Baru 2020 mendatang.

Saat diamankan, sebagian besar diketahui merupakan pelajar Sekolah Dasar (SD) dan SMP.

Kawanan pelajar itu ditangkap di Jalan Surabaya dan Jalan Cisadane pada Jumat (27/12/2019) malam, sebelum mereka melakukan aksinya.

Berikut inisial para pelaku, yakni MF (SMP), DN (SMP), AD SMP), MF (SMP), IA (SMP), FG (SMP), AR (SMP) AL (SD) kelas 5 dan ID.

Baca juga: Selain Bawa Celurit, Pelajar yang Ditangkap Saat Hendak Tawuran Juga Kantongi Jimat

Kapolsek Menteng Kompol Guntur Muhammad Thariq mengatakan, bila tidak dicegah, para pelajar ini bisa menggangu jalannya kegiatan warga di malam pergantian tahun.

"Ini antisipasi kami untuk mengamankan mereka. Sehingga bisa kami lalukan penindakan;" kata Guntur di Polsek Metro Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (28/12/2019).

Sejauh ini Guntur mengatakan bahwa motif mereka tawuran adalah karena kesenangan semata dan mungkin sedang berada dalam pengaruh narkoba.

Dari tangan pelajar tersebut, aparat Polsek Menteng menyita dua buah celurit, tongkat baseball, gir motor, dan handphone sebagai alat komunikasi.

"Kami sita dua handpone karena mereka janjian lewat medsos. Mereka kelompok dari Menteng Tenggulun. Mereka undang siapa pun lewat media sosial untuk tawuran," ucap Guntur.

"Di media sosial tak tentu kapan dilakukannya. Kalau viral kami terjunkan tim untuk melakukan penyelidikan di sana," kata Guntur.

Baca juga: Berniat Tawuran, Lima Pelajar Ditangkap Tim Rajawali di Kampung Melayu

Kode tawuran

Dalam merencanakan aksinya para pelajar menggunakan bahasa-bahasa anak zaman sekarang sebagai kode untuk mengajak tawuran.

Kode itu antara lain: "Bosku Mau Nikahan" dan "Bosku Mau Kumpul".

"Itu modus saja. Nikah itu maksudnya undangan mau kumpul gangster se-Jakarta. Itu kami antisiapasi. Bisa saja nikahan itu berarti berkumpul untuk melakukan penyerangan," kata Guntur.

"Pelaku ini selalu berputar menggunakan motor dan membawa tas berisi senjata tajam. Kami akan melakukan pencegahan mereka agar tak nekat melakukan aksi kejahatan yang membahayakan warga," kata Guntur.

Atas perbuatannya para pelajar dijerat UU Darutat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman kurungan lima tahun penjara.

Baca juga: Diduga Hendak Tawuran, Remaja di Palmerah Disuruh Lari Keliling Lapangan

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Gibran Sambangi Rusun Muara Baru Usai Jadi Wapres Terpilih, Warga: Ganteng Banget!

Gibran Sambangi Rusun Muara Baru Usai Jadi Wapres Terpilih, Warga: Ganteng Banget!

Megapolitan
Sespri Iriana Jokowi hingga Farhat Abbas Daftar Penjaringan Cawalkot Bogor dari Partai Gerindra

Sespri Iriana Jokowi hingga Farhat Abbas Daftar Penjaringan Cawalkot Bogor dari Partai Gerindra

Megapolitan
Pria Terseret 150 Meter saat Pertahankan Mobil dari Begal di Bogor

Pria Terseret 150 Meter saat Pertahankan Mobil dari Begal di Bogor

Megapolitan
Mangkirnya Terduga Penipu Beasiswa S3 Filipina, Terancam Dijemput Paksa Apabila Kembali Abai

Mangkirnya Terduga Penipu Beasiswa S3 Filipina, Terancam Dijemput Paksa Apabila Kembali Abai

Megapolitan
Apesnya Anggota Polres Jaktim: Ikut Ditangkap dalam Pesta Narkoba Oknum Polisi, padahal Tengah Antar Mobil Teman

Apesnya Anggota Polres Jaktim: Ikut Ditangkap dalam Pesta Narkoba Oknum Polisi, padahal Tengah Antar Mobil Teman

Megapolitan
Tak Kapok Pernah Dibui, Remaja Ini Rampas Ponsel di Jatiasih dan Begal Motor di Bantargebang

Tak Kapok Pernah Dibui, Remaja Ini Rampas Ponsel di Jatiasih dan Begal Motor di Bantargebang

Megapolitan
14 Pasien DBD Dirawat di RSUD Tamansari Per 24 April 2024

14 Pasien DBD Dirawat di RSUD Tamansari Per 24 April 2024

Megapolitan
BPBD DKI: Waspada Banjir Rob di Pesisir Jakarta pada 25-29 April 2024

BPBD DKI: Waspada Banjir Rob di Pesisir Jakarta pada 25-29 April 2024

Megapolitan
Bocah 7 Tahun di Tangerang Dibunuh Tante Sendiri, Dibekap Pakai Bantal

Bocah 7 Tahun di Tangerang Dibunuh Tante Sendiri, Dibekap Pakai Bantal

Megapolitan
Tiktoker Galihloss Terseret Kasus Penistaan Agama, Ketua RW: Orangtuanya Lapor Anaknya Ditangkap

Tiktoker Galihloss Terseret Kasus Penistaan Agama, Ketua RW: Orangtuanya Lapor Anaknya Ditangkap

Megapolitan
Warga Rusun Muara Baru Antusias Tunggu Kedatangan Gibran Usai Penetapan KPU

Warga Rusun Muara Baru Antusias Tunggu Kedatangan Gibran Usai Penetapan KPU

Megapolitan
Pembatasan Kendaraan Dianggap Bisa Kurangi Macet Jakarta, Asalkan Transportasi Publik Baik

Pembatasan Kendaraan Dianggap Bisa Kurangi Macet Jakarta, Asalkan Transportasi Publik Baik

Megapolitan
Buang Pepaya karena Sepi Pembeli, Pedagang di Pasar Induk Kramatjati Rugi Besar

Buang Pepaya karena Sepi Pembeli, Pedagang di Pasar Induk Kramatjati Rugi Besar

Megapolitan
Gara-gara Sakit Hati, Seorang Tante di Tangerang Bunuh Keponakannya

Gara-gara Sakit Hati, Seorang Tante di Tangerang Bunuh Keponakannya

Megapolitan
Harga Pepaya di Pasar Induk Kramatjati Anjlok, Pedagang: Tombok Terus

Harga Pepaya di Pasar Induk Kramatjati Anjlok, Pedagang: Tombok Terus

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com