JAKARTA, KOMPAS.com - Aparat kepolisian dari Polsek Menteng, Jakarta Pusat menangkap sejumlah remaja yang akan melakukan aksi tawuran saat perayaan malam Tahun Baru 2020 mendatang.
Saat diamankan, sebagian besar diketahui merupakan pelajar Sekolah Dasar (SD) dan SMP.
Kawanan pelajar itu ditangkap di Jalan Surabaya dan Jalan Cisadane pada Jumat (27/12/2019) malam, sebelum mereka melakukan aksinya.
Berikut inisial para pelaku, yakni MF (SMP), DN (SMP), AD SMP), MF (SMP), IA (SMP), FG (SMP), AR (SMP) AL (SD) kelas 5 dan ID.
Baca juga: Selain Bawa Celurit, Pelajar yang Ditangkap Saat Hendak Tawuran Juga Kantongi Jimat
Kapolsek Menteng Kompol Guntur Muhammad Thariq mengatakan, bila tidak dicegah, para pelajar ini bisa menggangu jalannya kegiatan warga di malam pergantian tahun.
"Ini antisipasi kami untuk mengamankan mereka. Sehingga bisa kami lalukan penindakan;" kata Guntur di Polsek Metro Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (28/12/2019).
Sejauh ini Guntur mengatakan bahwa motif mereka tawuran adalah karena kesenangan semata dan mungkin sedang berada dalam pengaruh narkoba.
Dari tangan pelajar tersebut, aparat Polsek Menteng menyita dua buah celurit, tongkat baseball, gir motor, dan handphone sebagai alat komunikasi.
"Kami sita dua handpone karena mereka janjian lewat medsos. Mereka kelompok dari Menteng Tenggulun. Mereka undang siapa pun lewat media sosial untuk tawuran," ucap Guntur.
"Di media sosial tak tentu kapan dilakukannya. Kalau viral kami terjunkan tim untuk melakukan penyelidikan di sana," kata Guntur.
Baca juga: Berniat Tawuran, Lima Pelajar Ditangkap Tim Rajawali di Kampung Melayu
Dalam merencanakan aksinya para pelajar menggunakan bahasa-bahasa anak zaman sekarang sebagai kode untuk mengajak tawuran.
Kode itu antara lain: "Bosku Mau Nikahan" dan "Bosku Mau Kumpul".
"Itu modus saja. Nikah itu maksudnya undangan mau kumpul gangster se-Jakarta. Itu kami antisiapasi. Bisa saja nikahan itu berarti berkumpul untuk melakukan penyerangan," kata Guntur.
"Pelaku ini selalu berputar menggunakan motor dan membawa tas berisi senjata tajam. Kami akan melakukan pencegahan mereka agar tak nekat melakukan aksi kejahatan yang membahayakan warga," kata Guntur.
Atas perbuatannya para pelajar dijerat UU Darutat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman kurungan lima tahun penjara.
Baca juga: Diduga Hendak Tawuran, Remaja di Palmerah Disuruh Lari Keliling Lapangan
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.