JAKARTA, KOMPAS.com - HR (38), tersangka yang ditangkap polisi karena akan mengedarkan 2.000 pil ekstasi saat malam Tahun Baru 2020, akhirnya ditembak mati karena melawan petugas.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan, HR ditembak saat hendak mengarahkan polisi ke tempat seorang pengedar lain yang masuk daftar pencarian orang (DPO). Orang itu disebut HR sebagai pengirim narkoba kepadanya.
Yusri menjelaskan, awalnya tersangka cukup kooperatif setelah ditangkap tangan membawa 1.800 ekstasi di kawasan Kemayoran, Jakarta Pusat.
Baca juga: Polisi Amankan 2.000 Pil Ekstasi yang Mau Diedarkan Saat Malam Tahun Baru
HR memberitahu polisi bahwa di sebuah apartemen di Kawasan Kemayoran tersimpan 200 butir ekstasi lainnya.
Ia juga memberi tahu polisi bahwa ia mendapatkan ektasi dari seseorang berinisial KN. Dengan membawa HR, Unit 4 Subdit 2 Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya lalu memburu KN.
"Dalam perjalanan HR mencoba melakukan perlawanan kepada petugas, bahkan berusaha merebut senjata," ujar Yusri.
Saat itulah polisi menembak HR hingga akhirnya ia tewas sebelum sempat dirujuk ke RS Polri Kramatjati Jati, Jakarta Timur.
Polisi hingga kini belum menangkap KN tetapi mereka telah mengantongi semua Identitas tersangka.
"Masih kami kejar, tim sudah mengantongi namanya, tim masih di lapangan," ujar Yusri.
Polisi juga masih mendalami lokasi ribuan pil ekstasi tersebut diproduksi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.