JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) DKI Jakarta Benni Aguscandra mengungkapkan, papan reklame yang roboh di Jalan Daan Mogot KM 13, Cengkareng, Jakarta Barat, tidak berizin.
Papan reklame tersebut roboh pada Sabtu (28/12/2019) dan menimpa pengemudi ojek online bernama Ruslianto (50) hingga tewas.
"Di database izin kami tidak ada (izinnya)," ujar Benni saat dihubungi Kompas.com, Minggu (29/12/2019).
Baca juga: Ojek Online Tewas Tertimpa Reklame di Cengkareng Saat Berhenti Lampu Merah
Benni berujar, sudah ada pihak yang merekomendasikan pembongkaran reklame tersebut sebelum akhirnya roboh.
Namun, Benni tidak mau menjawab saat ditanya mengapa reklame itu tidak dibongkar sebelum roboh.
"Sepertinya sudah pernah ada yang bersurat soal itu (rekomendasi pembongkaran reklame), tapi harus saya cek lagi suratnya. Soal penertiban jangan tanya PTSP," kata Benni.
Sebelumnya diberitakan, hujan deras disertai angin kencang menyebabkan papan reklame tersebut roboh.
Polisi menduga reklame itu roboh karena kondisi rangka besi yang sudah keropos. Dugaan itu didapat setelah polisi menggelar olah tempat kejadian perkara bersama petugas pemadam kebakaran.
Baca juga: Papan Reklame yang Roboh di Cengkareng Sudah Direkomendasikan Dibongkar 2 Tahun Lalu
Suku Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) Jakarta menyebut, surat rekomendasi untuk membongkar papan reklame tersebut telah dikeluarkan sejak dua tahun lalu.
Berdasarkan regulasi, pihak yang berwenang menertibkan reklame adalah satpol PP dan Suku Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan Jakarta Barat.
Namun, satpol PP Jakarta Barat menyatakan belum pernah menerima surat rekomendasi pembongkaran papan reklame itu.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.