JAKARTA, KOMPAS.com - Tersangka penabrak tujuh pesepeda di Jalan Sudirman Jakarta diketahui dalam pengaruh narkotika.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, saat pengecekan urine, tersangka TP terbukti positif menggunakan narkotika jenis Amfetamin.
"Memang positif mengandung urine itu adalah amfetamin," ujar dia saat ditemui kompas.com di Polda Metro Jaya, Senin (30/12/2019).
Yusri mengatakan TP sudah ditetapkan sebagai tersangka dan sudah dilakukan penahanan di Rutan Polda Metro Jaya.
Baca juga: 2 Pesepeda yang Ditabrak PNS Mabuk Ekstasi di Kemayoran Masih Dirawat
Tersangka yang berstatus sebagai ASN di lingkungan Polres Metro Jakarta Selatan tersebut kini dilakukan pemeriksaan oleh Propam Polres Jakarta Selatan.
"Karena dia adalah personel dari Polres Metro Jaksel, dia adalah ASN yang aktif," kata dia.
Tersangka TP dijerat Pasal 310 dan Pasal 314 UU No 22 Tahun 2009 dengan ancaman 10 tahun penjara.
"Bagi pengendara yang menggunakan salah satu jenis narkoba," jelas Yusri.
Adapun sebelumnya, tujuh pesepeda alami luka-luka akibat ditabrak oleh pengendara mobil di Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta Selatan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan, kejadian tersebut terjadi pada Sabtu (28/12/2019) sekitar 06.10 WIB.
Kejadian bermula saat mobil Toyota New Avanza yang dikemudikan TP melaju dari arah utara ke selatan Jalan Jenderal Sudirman.
Baca juga: ASN Tersangka Penabrak 7 Pesepeda di Jalan Sudirman Positif Narkoba
"Sesampainya depan Gedung Summitmas diduga kurang hati-hati akhirnya menabrak rombongan pengendara sepeda," ucap Yusri saat dikonfirmasi.
Akibat kejadian tersebut, tujuh pengendara sepeda mengalami luka dan dibawa ke Rumah Sakit Pusat Pertamina untuk perawatan serta dimintai keterangan.
Selain korban mengalami luka-luka, sepeda para korban juga rusak. Mobil yang dikendarai TP juga rusak di bumper, kap mesin depan penyok, dan kaca pecah. Ketika diperiksa identitasnya, TP merupakan seorang pegawai negeri sipil (PNS).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.