JAKARTA, KOMPAS.com - Kapolres Metro Jakarta Selatan Komisaris Besar Bastoni Purnama mengatakan pihaknya menangani kasus penggunaan narkoba yang menjerat salah satu ASN Polres Metro Jakarta Selatan.
Penyidik pun telah melakukan penggeledahan ruang kerja ASN yang bernama Toto Prasetyo tersebut.
"Sudah kita geledah tapi tidak ditemukan barang bukti," kata Bastoni saat ditemui di Jakarta, Senin (30/12/2019).
Hingga saat ini, penyidik masih mendalami asal narkoba yang dikonsumsi oleh Toto.
Baca juga: Pengemudi yang Tabrak 7 Pesepeda Merupakan ASN Polres Jakarta Selatan
Untuk diketahui, Toto meruapkan pengemudi mobil yang menabrak pesepeda di kawasan Sudirman, Jakarta Selatan pada Sabtu (28/12/2019).
Toto dinyatakan positif mengonsumsi narkoba jenis ekstasi setelah menjalani tes di kepolisian.
Saat dimintai keterangan oleh polisi, tersangka mengakui hal itu.
"Hasil cek urine tersangka positif mengonsumsi amphetamine. Menurut pengakuan tersangka mengonsumsi ekstasi," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus saat dikonfirmasi, Sabtu.
Baca juga: Polisi: ASN Penabrak Pesepeda di Sudirman dalam Pengaruh Narkoba
Penyidik Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya akan melakukan penahanan kepada tersangka TP.
"Tersangka akan dilakukan penahanan," kata dia.
Atas perbuatannya, Toto dijerat dengan Pasal 310 dan 314 Undang-Undang Nomor 22 tahun 2019 tentang Lalulintas dan angkutan jalan dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.