JAKARTA, KOMPAS.com - Sejumlah kasus peredaran narkoba yang dikendalikan oleh narapidana di dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) di Jakarta masih kerap terjadi.
Para narapidana umumnya bertindak sebagai bandar narkoba. Mereka mengendalikan anak buahnya untuk mengedarkan narkoba melalui alat komunikasi seperti ponsel.
Selain itu, kerap ditemukan juga petugas lapas yang melancarkan aksi para narapidana untuk mengedarkan narkoba.
Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham DKI Jakarta Bambang Sumardiono mengatakan, di tahun 2019 saja, telah ditangkap dua petugas Rutan Kelas 1 Cipinang karena menyelundupkan sabu ke dalam rutan.
Baca juga: Lapas dan Rutan di Jakarta Kelebihan Kapasitas hingga 214 Persen
Terkait hal itu, Bambang berharap alat pelacak sinyal bisa dipasang di tiap rutan guna mencegah alat komunikasi masuk ke dalam rutan.
"Sebaiknya alat pelacak sinyal itu harus dipasang. Selama ini petugas sudah kami instruksikan untuk tidak membawa barang-barang misalnya tas, jaket, dan sebagainya itu untuk dititipkan di loker, itu untuk menghindari petugas yang misalnya menyewakan alat komunikasinya," kata Bambang di Kanwil Kemenkumham DKI Jakarta, Jakarta Timur, Senin (30/12/2019).
Bambang menambahkan, pihaknya sudah berkoordinasi dengan Kemenkominfo dan BNN untuk pengadaan alat pelacak sinyal di tiap rutan.
"Sudah kami lakukan koordinasi dengan kominfo dan BNN bahwa memang sebenarnya alat pelacak sinyal ini harus dipasang. Alat pelacak sinyal ini harus direalisasikan," ujar Bambang.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.