Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polsek Jatiuwung Ringkus Dua Pelaku Pencurian Sepeda Motor

Kompas.com - 30/12/2019, 19:50 WIB
Singgih Wiryono,
Irfan Maullana

Tim Redaksi

TANGERANG, KOMPAS.com - Kepolisian Sektor Jatiuwung Kota Tangerang berhasil meringkus dua pencuri motor dengan kunci leter T dengan inisial D dan P.

Kapolsek Jatiuwung Kompol Aditya Sembiring menjelaskan, penangkapan berawal dari laporan salah seorang warga yang kehilangan sepeda motor pada Oktober lalu.

"Laporan pada 24 Desember 2019," ujar dia dalam keterangan tertulis Senin (30/12/2019).

Dari laporan tersebut, Polisi kemudian bergerak ke lokasi Tempat Kejadian Perkara (TKP) yakni di Kontrakan Kampung Pasir Randu RT003 RW 003 Kelurahan Pasir Randu kabupaten Tangerang.

"Team 1 Reskrim yang menerima laporan langsung cek TKP. Sepulang dari TKP, Team 1 melaporkan mencurigai dua orang yang berada tidak jauh dari kontrakan korban (TKP)," kata dia.

Setelah mendapat laporan dari Team 1, Team Buser berangkat ke lokasi dua orang mencurigakan dan mengamankan mereka.

Baca juga: Bermodal Kunci T, Pelaku Curi 9 Motor Honda Beat dalam 3 Hari

"Setelah diamankan keduanya, kemudian dilakukan penggeledahan di kontrakan kedua orang tersebut dan didapati beberapa pelat nomor, obeng dan letter T," ucap Aditya.

Mendapati barang tersebut, Team Buser langsung menanyakan kepada tetangga sebelah kontrakan tersebut letak parkir sepeda motor. Aditya mengatakan, saksi menunjukkan parkiran kontrakan dan terdapat beberapa sepeda motor.

Aditya menjelaskan, team Buser kemudian meminta team 1 menghadirkan korban ke alamat kontrakan pelaku.

Pada saat korban melihat deretan spd motor yang ada di parkiran, korban mengenali, ternyata salah satu sepeda motor yang diparkir tersebut adalah sepeda motor milik korban.

"Atas temuan barang bukti tersebut, kedua pelaku dengan inisial P dan D diamankan bersama alat-alat untuk melakukan aksi pencurian berupa kunci, obeng, letter T dan sepeda motor hasil kejahatan," jelas Aditya.

Pelaku dijerat dengan Pasal 363 Kitab Undang-undang Hukum Pidana tentang Pencurian dengan pemberatan maksimal hukuman tujuh tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

NIK-nya Terancam Dinonaktifkan, 200-an Warga di Kelurahan Pasar Manggis Melapor

NIK-nya Terancam Dinonaktifkan, 200-an Warga di Kelurahan Pasar Manggis Melapor

Megapolitan
Pembunuh Wanita 'Open BO' di Pulau Pari Dikenal Sopan oleh Warga

Pembunuh Wanita "Open BO" di Pulau Pari Dikenal Sopan oleh Warga

Megapolitan
Pengamat: Tak Ada Perkembangan yang Fenomenal Selama PKS Berkuasa Belasan Tahun di Depok

Pengamat: Tak Ada Perkembangan yang Fenomenal Selama PKS Berkuasa Belasan Tahun di Depok

Megapolitan
“Liquid” Ganja yang Dipakai Chandrika Chika Cs Disebut Modus Baru Konsumsi Narkoba

“Liquid” Ganja yang Dipakai Chandrika Chika Cs Disebut Modus Baru Konsumsi Narkoba

Megapolitan
Chandrika Chika Cs Jalani Asesmen Selama 3,5 Jam di BNN Jaksel

Chandrika Chika Cs Jalani Asesmen Selama 3,5 Jam di BNN Jaksel

Megapolitan
DPRD dan Pemprov DKI Rapat Soal Anggaran di Puncak, Prasetyo: Kalau di Jakarta Sering Ilang-ilangan

DPRD dan Pemprov DKI Rapat Soal Anggaran di Puncak, Prasetyo: Kalau di Jakarta Sering Ilang-ilangan

Megapolitan
PDI-P Mulai Jaring Nama Buat Cagub DKI, Kriterianya Telah Ditetapkan

PDI-P Mulai Jaring Nama Buat Cagub DKI, Kriterianya Telah Ditetapkan

Megapolitan
DPRD dan Pemprov DKI Rapat di Puncak, Bahas Soal Kelurahan Dapat Anggaran 5 Persen dari APBD

DPRD dan Pemprov DKI Rapat di Puncak, Bahas Soal Kelurahan Dapat Anggaran 5 Persen dari APBD

Megapolitan
Anggaran Restorasi Rumah Dinas Gubernur DKI Disorot, Dinas Citata: Itu Masih Perencanaan

Anggaran Restorasi Rumah Dinas Gubernur DKI Disorot, Dinas Citata: Itu Masih Perencanaan

Megapolitan
Gerak Gerik NYP Sebelum Bunuh Wanita di Pulau Pari: Sempat Menyapa Warga

Gerak Gerik NYP Sebelum Bunuh Wanita di Pulau Pari: Sempat Menyapa Warga

Megapolitan
Tunggak Biaya Sewa, Warga Rusunawa Muara Baru Mengaku Dipersulit Urus Administrasi Akte Kelahiran

Tunggak Biaya Sewa, Warga Rusunawa Muara Baru Mengaku Dipersulit Urus Administrasi Akte Kelahiran

Megapolitan
Pedagang Bawang Pasar Senen Curhat: Harga Naik, Pembeli Sepi

Pedagang Bawang Pasar Senen Curhat: Harga Naik, Pembeli Sepi

Megapolitan
Baru Beraksi 2 Bulan, Maling di Tambora Curi 37 Motor

Baru Beraksi 2 Bulan, Maling di Tambora Curi 37 Motor

Megapolitan
'Otak' Sindikat Maling Motor di Tambora Ternyata Residivis

"Otak" Sindikat Maling Motor di Tambora Ternyata Residivis

Megapolitan
Perempuan yang Ditemukan di Pulau Pari Dicekik dan Dijerat Tali Sepatu hingga Tewas oleh Pelaku

Perempuan yang Ditemukan di Pulau Pari Dicekik dan Dijerat Tali Sepatu hingga Tewas oleh Pelaku

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com