Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengedar 374 Kilogram Ganja Dijanjikan Uang Sebesar Rp 50 Juta

Kompas.com - 30/12/2019, 20:46 WIB
Walda Marison,
Irfan Maullana

Tim Redaksi

JAKARTA,KOMPAS.com - Polisi mengungkap fakta bahwa para tersangka kasus peredaran 374 kilogram ganja dijanjikan uang sebesar Rp 50 juta.

Jika ganja telah diedarkan, uang tersebut akan diberikan tersangka lain yang masih dalam pengejaran.

Namun, belum sampai uang diterima, polisi sudah lebih dahulu menahan keempat tersangka.

Di satu sisi polisi masih memburu siapa otak di balik peredaran ratusan kilogram ganja itu. Tidak menutup kemungkinan aktor utama peredaran ganja berada di dalam lapas.

"Masih dalam pendalaman apakah ada keterikatan dari lapas atau tidak, yang jelas ini jaringan dari Aceh, peredaran ganja dari Aceh ini akan kami dalami," Kata Kapolres Metro Jakarta Selatan Komisaris Besar Bastoni Purnama, Senin (30/12/2019).

Baca juga: Tersangka Pengedar 374 Kilogram Ganja Sempat Melawan dan Kabur

Bastoni pun menjelaskan awal mula pengungkapan ratusan kilo ganja tersebut.

Ganja dengan berat total 374 kilogram tersebut dikirim menggunakan jasa ekspedisi Tam Cargo dari Aceh dan diutupi oleh potongan kain dan pakaian bekas.

"Ditutupi pakaian. Ya jadi dicampur di atasnya itu baju pakaian baru dibawahnya ganja. Untuk Kamuflase," kata Bastoni saat ditemui Mapolres Metro Jakarta Selatan, Senin (30/12/2019).

"Lalu dikirim dengan ekspedisi dari Aceh ke Jakarta menggunakan Tam Cargo juga kemudian setelah di sini, di Bambu Apus dengan kendaraan kecil dibawa ke Griya Nira, Tanah Kusir kemudian baru dibawa ke Manggarai," tambah Bastoni.

Polisi menduga ada keterkaitan pihak perusahaan ekspedisi dalam proses pengiriman ganja tersebut. Namun, hal tersebut belum pasti dan perlu pemeriksaan lebih lanjut.

"Untuk sementara masih pendalaman apakah ada keterkaitan atau terlibat. Masih kami dalami apakah jasa ekspedisi ini turut membantu," kata dia.

Sejauh ini, polisi baru menetapkan empat tersangka pengedar atas nama IR (24), HG (22), MI (26) dan T alias Abok (20). Mereka ditangankap saat polisi mengamankan ratusan kilogram ganja tersebut pada Selasa (24/12/2019).

Keempat tersangka pun dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) sub 111 Ayat (2) Juncto Pasal 132 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika subsider Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP, dengan ancaman hukuman pidana penjara 20 tahun.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com