DEPOK, KOMPAS.com - Sadan (44), residivis narkoba 2013, kembali diringkus kepolisian pada Kamis (2/1/2020) siang.
Sadan diamankan kepolisian di rumahnya di Gang Bungur, Komplek Villa Bungur, Depok, Jawa Barat.
"Nah ternyata tersangka tersebut itu residivis, jual beli ganja juga (pada kasus) sebelumnya. Pelaku tersebut sudah pernah dihukum pada tahun 2013 dan mendapat ancaman hukuman 5 tahun penjara," ujar Kapolres Metro Depok Komisaris Azis Andriansyah, usai acara peresmian Polres Metro Depok, Jumat (3/1/2020).
Dari hasil pemeriksaan ditemukan 51 bal ganja (setara 51 kilogram) dan 20 paket sabu.
Baca juga: Residivis Kasus Narkoba Ditangkap karena Simpan Sabu di Dalam Rumah
"Total awal ada 53 bal ganja, namun sudah terjual 2, sisanya ada 51, lalu ada 20 paket sabu yang disimpan di kantong celananya," ujar Azis.
Lebih lanjut, Azis mengatakan bahwa tersangka memperoleh barang tersebut dari Sumatera dan mendapatkan narkoba dari narapidana yang berada dalam lapas Cipinang.
Mengenai adanya keterikatan antara Sadan dengan narapidana di dalam Lapas Cipinang, Azis mengaku akan melakukan pendalaman.
"Akan kami telusuri, setidaknya akan kami sampaikan ke satuan regu atas untuk dikoordinasikan lebih dalam lagi untuk kasusnya," ujar Azis.
Dari penangkapan tersebut, tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat 5 tahun 2009 dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup.
"Ancamannya itu seumur hidup apalagi yang bersangkutan pernah residivis jadi akan lebih berat ya hukumannya," ujar Azis.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.