JAKARTA, KOMPAS.com - Kepolisian Sektor (Polsek) Kelapa Gading, Jakarta Utara, menangkap polisi dan wartawan gadungan yang melakukan pemerasan serta pengancaman.
"Dua tersangka bernama DPA (27) dan JA (32) ditangkap di Apartamen Gading Nias, Kamis (2/1)," kata Kapolsek Kelapa Gading, Kompol Jerrold Hendra Kumuntoy, Senin (6/1/2020), seperti dikutip Antara.
Tersangka DPA berkenalan dengan korban seorang perempuan FDA (18) melalui aplikasi sosial media Michat.
DPA mengajak korban FDA bertemu di Apartamen Gading Nias, Kelurahan Pengangsaan Dua, Senin (30/12) sekitar pukul 18.00 WIB.
Saat di dalam kamar berdua, tersangka JA masuk dan memperkenalkan diri sebagai polisi sekaligus memperlihatkan tanda pengenal wartawan.
Kedua tersangka mengancam korban untuk dibawa ke kantor polisi serta dipublikasikan di media.
Mereka mengancam korban dengan tindakan prostitusi daring melalui aplikasi Michat.
Melihat korban tertekan, tersangka lalu meminta barang berharga yang dimiliki korban.
"Saat itu korban hanya memiliki uang tunai sebanyak Rp 1,6 juta dan itu diserahkan kepada tersangka," kata Kapolsek.
"Setelah korban menyerahkan uang tunai Rp 1,6 juta, tersangka JA mengajak korban FDA berhubungan badan di bawah ancaman," tambahnya.
Korban kemudian dilepaskan. Namun merasa ketagihan, tersangka kemudian menghubungi kembali korban pada Kamis (2/1) untuk mengajak bertemu.
"Saat itu korban menceritakan masalahnya dengan temannya dan teman tersebut melaporkan ke Polsek Kelapa Gading," kata Kapolsek.
Mendapatkan laporan itu, polisi kemudian menangkap pelaku yang selanjutnya ditahan di Mapolsek Kelapa Gading.
Tersangka dijerat pasal 368 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.