Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hakim PN Jakpus Tegur Aktivis Papua yang Kenakan Koteka Saat Sidang

Kompas.com - 06/01/2020, 19:13 WIB
Cynthia Lova,
Irfan Maullana

Tim Redaksi


JAKARTA, KOMPAS.com - Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menegur aktivis Papua yang mengenakan koteka saat jalani persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (1/6/2020).

Adapun yang kala itu mengenakan pakaian koteka adalah Anes Tabuni dan Ambrosius Mulait.

Menurut hakim, mengenakan koteka saat jalani persidangan bukanlah hal yang sopan. Sehingga aktivis Papua itu diminta untuk mengenakan celana yang sopan saat persidangan berlangsung.

Menanggapi hal itu, aktivis Papua tersebut menolak permintaan hakim dan tetap menjalani persidangan dengan mengenakan pakaian koteka.

Anes Tabuni, salah satu aktivis Papua yang mengatakan, koteka adalah simbol budaya Papua.

"Ini budayaku. Saya harus menunjukan bahwa inilah orang Papua seperti ini dan kita menyelesaikan masalah sebesar apa pun kita menyelesaikan secara budaya dan musti pakai koteka," ujar Anes usai persidangan, Senin (6/1/2020).

Baca juga: Pengacara Sebut Dakwaan Aktivis Papua Pengibar Bendera Bintang Kejora Mengandung Pasal Karet

Anes mengatakan, dalam budaya Papua, koteka biasa dikenakan masyarakat setempat untuk menyesaikan sebuah masalah. Sebab koteka menunjukkan identitas mereka sebagai orang Papua.

"Saya tidak bisa dipaksa harus pakai celana, pakai ini dan pakai itu. Jadi saya bukan melanggar aturan yang ada, tapi saya mau menunjukkan bahwa seperti yang saya tuliskan di sini di badan saya itu, 'Ada monyet dan usir Papua'. Ini yang dikatakan teman-teman di Surabaya dengan yel-yel usir Papua," ucapnya.

Ia berjanji, dalam setiap persidangan akan tetap mengenakan koteka.

"Saya sidang berikut tetap akan pakai koteka karena ini budayaku. Saya harus menunjukkan bahwa inilah orang Papua seperti ini," ucapnya.

Pantauan Kompas.com, dua orang aktivis Papua mengenakan koteka atau pakaian adat budaya Papua.

Baca juga: Jalani Sidang Perdana, 5 Pengibar Bendera Bintang Kejora Kenakan Topi Khas Papua

Mereka juga mencoret tubuhnya dengan odol dengan tulisan "Monkey, Usir Papua".

Enam orang aktivis Papua melalui kuasa hukumnya membacakan eksepsi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Senin (6/1/2020).

Mereka didakwa dengan tiga berkas perkara. Perkara empat terdakwa menjadi satu berkas, yaitu Paulus Suryanta Ginting, Charles Kossay, Ambrosius Mulait, dan Isay Wenda.

Sementara, terdakwa Anes Tabuni dan Arina Elopere masing-masing satu berkas perkara terpisah.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Jasad Perempuan Dalam Koper di Bekasi Alami Luka di Kepala, Hidung dan Bibir

Jasad Perempuan Dalam Koper di Bekasi Alami Luka di Kepala, Hidung dan Bibir

Megapolitan
Dukcapil DKI: Penonaktifan NIK Warga Jakarta Bisa Tekan Angka Golput di Pilkada

Dukcapil DKI: Penonaktifan NIK Warga Jakarta Bisa Tekan Angka Golput di Pilkada

Megapolitan
Polisi: Mayat Dalam Koper di Cikarang Bekasi Seorang Perempuan Paruh Baya Asal Bandung

Polisi: Mayat Dalam Koper di Cikarang Bekasi Seorang Perempuan Paruh Baya Asal Bandung

Megapolitan
Pembunuh Wanita di Pulau Pari Curi Ponsel Korban dan Langsung Kabur ke Sumbar

Pembunuh Wanita di Pulau Pari Curi Ponsel Korban dan Langsung Kabur ke Sumbar

Megapolitan
Keluarga Ajukan Rehabilitasi, Chandrika Chika Cs Jalani Asesmen di BNN Jaksel

Keluarga Ajukan Rehabilitasi, Chandrika Chika Cs Jalani Asesmen di BNN Jaksel

Megapolitan
Warga Duga Ada Praktik Jual Beli Rusunawa Muara Baru Seharga Rp 50 Juta oleh Oknum Pengelola

Warga Duga Ada Praktik Jual Beli Rusunawa Muara Baru Seharga Rp 50 Juta oleh Oknum Pengelola

Megapolitan
Pemprov DKI: Restorasi Rumah Dinas Gubernur Masih Tahap Perencanaan

Pemprov DKI: Restorasi Rumah Dinas Gubernur Masih Tahap Perencanaan

Megapolitan
Harga Bawang Merah Melonjak, Pedagang Keluhkan Pembelinya Berkurang

Harga Bawang Merah Melonjak, Pedagang Keluhkan Pembelinya Berkurang

Megapolitan
NIK Ratusan Ribu Warga Jakarta yang Tinggal di Daerah Lain Terancam Dinonaktifkan

NIK Ratusan Ribu Warga Jakarta yang Tinggal di Daerah Lain Terancam Dinonaktifkan

Megapolitan
Wakil Ketua DPRD Niat Bertarung di Pilkada Kota Bogor: Syahwat Itu Memang Sudah Ada...

Wakil Ketua DPRD Niat Bertarung di Pilkada Kota Bogor: Syahwat Itu Memang Sudah Ada...

Megapolitan
Saksi Sebut Hujan Tak Begitu Deras Saat Petir Sambar 2 Anggota TNI di Cilangkap

Saksi Sebut Hujan Tak Begitu Deras Saat Petir Sambar 2 Anggota TNI di Cilangkap

Megapolitan
PAN Sebut Warga Depok Jenuh dengan PKS, Imam Budi: Bagaimana Landasan Ilmiahnya?

PAN Sebut Warga Depok Jenuh dengan PKS, Imam Budi: Bagaimana Landasan Ilmiahnya?

Megapolitan
Ketika Kajari Jaksel Lelang Rubicon Mario Dandy, Saksi Bisu Kasus Penganiayaan D di Jaksel

Ketika Kajari Jaksel Lelang Rubicon Mario Dandy, Saksi Bisu Kasus Penganiayaan D di Jaksel

Megapolitan
Warga Jakarta yang NIK-nya Dinonaktifkan Tak Bisa Pakai BPJS Kesehatan

Warga Jakarta yang NIK-nya Dinonaktifkan Tak Bisa Pakai BPJS Kesehatan

Megapolitan
Perempuan yang Ditemukan Tewas di Pulau Pari Dibuang 'Pelanggannya' di Kali Bekasi

Perempuan yang Ditemukan Tewas di Pulau Pari Dibuang "Pelanggannya" di Kali Bekasi

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com