JAKARTA, KOMPAS.com - Terdakwa kasus penguasaan senjata api Kivlan Zen menjadi saksi mahkota atas terdakwa Habil Marati dan Helmi Kurniawan alias Iwan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (7/1/2020).
Habil dan Iwan adalah terdakwa kasus yang sama dengan Kivlan, yakni penguasaan senjata api.
Pantauan Kompas.com, Kivlan hadir di ruang sidang Kusumaatmaja 3 dengan menggunakan kursi roda.
Kivlan langsung mengambil duduk di tempat paling depan. Ia mengenakan jaket hitam yang menutupi kemeja krem. Kivlan juga tampak mengalungkan syal warna krem di lehernya.
Saat duduk, Kivlan dihampiri oleh Habil Marati. Keduanya saling bersalaman dan melemparkan senyum. Beberapa kali, Habil juga menghampiri Kivlan dan mereka saling berbisik.
Baca juga: Dituduh Miliki Senjata Api Ilegal, Kivlan Zen: Pokoknya Saya Tidak Bersalah, Semua Rekayasa
Kondisi Kivlan terlihat belum 100 persen pulih. Beberapa kali ia tampak batuk.
"Belum 100 persen. Tapi tidak usah pakai kursi roda lagi udah bisa hanya sekarang pakai tongkat saja," ujar kuasa hukum Habil, Tonin Tachta di ruang sidang PN Jakpus, Selasa.
Meski belum 100 persen pulih, Tonin memastikan jika Kivlan mampu memberikan kesaksiannya untuk Habil dan Iwan.
"Untun jadi saksi bisalah, kalau untuk bacain eksepsi dengan 18 lembar belum. Karena masih batuk, mudah-mudahan batuknya tidak kumat lagi," ucapnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.