JAKARTA, KOMPAS.com - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya membuka posko pelayanan penerbitan buku pemilik kendaraan bermotor (BPKB) yang rusak atau hilang akibat bencana banjir.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan, posko pelayanan yang telah beroperasi sejak pekan lalu itu berada di gedung biru Ditlantas Polda Metro Jaya.
"Tujuannya (posko pelayanan penerbitan BPKB) untuk memberikan kemudahan pelayanan atau prioritas khusus terhadap masyarakat yang BPKB-nya rusak atau hilang akibat banjir, sehingga dapat terlayani dengan cepat," kata Yusri saat dikonfirmasi, Selasa (7/1/2020).
Baca juga: Biaya Pengurusan STNK dan BPKB yang Rusak atau Hilang Karena Banjir
Yusri menyampaikan informasi persyaratan penerbitan BPKB rusak akibat banjir, yaitu melampirkan BPKB yang kondisi fisiknya telah rusak, foto kopi KTP, cek fisik asli kendaraan, dan foto kopi STNK.
Sementara itu, persyaratan penerbitan BPKB baru akibat BPKB hilang saat bencana banjir adalah melaporkan ke polisi dan melampirkan berita acara pemeriksaan dari Polres serta foto kopi STNK dan KTP.
"Lalu cek fisik kendaraan asli dan kendaraan harus dihadirkan saat pengurusan (penerbitan BPKB baru)," ungkap Yusri.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.