BEKASI, KOMPAS.com - Pemerintah Kota Bekasi dalam bayangan gugatan perdata warganya yang menjadi korban banjir Rabu (1/1/2020) lalu.
Sejumlah warga Kota Bekasi yang menjadi korban banjir berencana menempuh upaya hukum berupa gugatan perdata ganti rugi melalui mekanisme class action.
Wakil Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto menanggapi santai rencana ini.
Menurut dia, jalur hukum dapat ditempuh siapa pun warga negara yang merasa dirugikan.
"Itu kan bagian dari hak warga masyarakat, kita sebagai negara hukum tentu menghormati. Kita mah siap, namanya juga hak warga negara untuk berekspresi, silakan saja," jelas Tri ketika ditemui wartawan di Perumahan Pondok Hijau Permai, Rawalumbu, Selasa (7/1/2020) siang.
Baca juga: Korban Banjir Bekasi Bakal Tempuh Class Action Gugat Pemerintah
Tri mengatakan, Pemkot Bekasimsiap menerima dan mematuhi apa pun vonis hakim jika nantinya gugatan ini betul-betul dilakukan.
Meski demikian, menurut dia, langkah gugatan perdata kepada Pemkot atas bencana banjir yang menimpa warga tak sepenuhnya tepat.
"Tapi kan juga harus dilihat, bahwa kejadian ini tidak hanya Kota Bekasi, tetapi hampir merata di seluruh Jabodetabek," kata dia.
"Jadi harusnya lebih kepada bagaimana kita berkomunikasi, berdiskusi, dalam rangka apa yang harus kita lakukan. Bukan untuk mencari siapa yang salah, tapi bagaimana menyelesaikan persoalan yang sudah ada," lanjut Tri.
Dadan Ramlan, anggota Tim Advokasi Korban Banjir Kota Bekasi mengklaim, pihaknya masih melakukan pendalaman dan kajian untuk menentukan siapa pihak tergugat dalam gugatan ini, apakah hanya Pemerintah Kota Bekasi atau juga menyertakan Pemprov Jawa Barat sebagai tergugat.
"Pengajuannya juga ada dua opsi, kalau tidak di Pengadilan Negeri Kota Bekas, kita di provinsi (Pengaduan Tinggi Jawa Barat)," kata Dadan melalui telepon, Selasa siang.
"Itu pun pascadata ini kita akan melihat, apakah memasukkan dari pihak provinsi juga yang digugat atau seperti apa," imbuh dia.
Baca juga: Bekasi Berstatus Tanggap Darurat Bencana hingga Senin Depan
Hingga hari ini, Dadan mengklaim sudah ada puluhan warga yang menyatakan akan ikut serta dalam gugatan perdata ini, dengan kerugian masing-masing berkisar puluhan juta rupiah.
"Minimal, setelah ini ada action yang dilakukan oleh pemerintah dan ditinjau langsung oleh masyarakat, dan dirasakan langsung oleh masyarakat," kata dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.