TANGERANG SELATAN, KOMPAS.com - Kapolsek Serpong Kompol Stephanus Luckyto mengatakan akan menindak tegas petugas leasing atau debt collector yang menghentikan dan merampas kendaraan masyarakat di jalan.
"Tentu saja (akan ditindak tegas), jika upaya yang mereka lakukan kita nilai dan kita evaluasi memenuhi unsur seperti adanya upaya pengancaman terus kekerasan terhadap pemilik motor," kata Luckyto saat dihubungi Kompas.com, Kamis (9/1/2020).
Luckyto memahami debt collector bertindak seperti itu karena ada pelanggan yang menunggak angsurannya.
Baca juga: Bertemu Debt Collector dari Pihak Leasing di Jalan, Ini yang Harus Dilakukan Warga
Namun, cara yang dilakukan dengan menghentikan dan merampas kendaraan di jalan adalah tindakan yang salah.
Mereka dinilai telah melanggar hukum dan dapat dikenakan pasal berlapis sesuai aksinya dalam melakukan perampasan.
"Karena apa yang dilakukan debt collector itu melanggar, apalagi motor masih di tangan pemilik. Mereka dikenakan Undang-Undang KUHP Pasal 368 tentang perampasan dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara. Atau bisa Pasal 365 (pencurian dengan kekerasan) dan Pasal 378 (penipuan)," katanya.
Sebelumnya, motor matik milik Chris dirampas oleh 10 orang tak dikenal yang mengaku petugas leasing.
Baca juga: Polisi Buru 10 Perampas Motor Milik Driver Ojol yang Mengaku Petugas Leasing
Kejadian tersebut berlangsung usai korban mengantarkan penumpangnya di Kawasan Ponok Jagung, Serpong Utara, Tangerang Selatan.
Bahkan saat proses pengambilan motor, korban juga mendapatkan perlakuan kasar karena telah mempertahankan kendaraan yang menjadi mata pencariannya itu.
Namun, korban mereda saat orang tersebut menunjukan pesan elektronik tentang tunggakan angsuran motor yang selama dua bulan ini memang belum dibayarnya.
"Sempat menunjukan SMS soal tunggakan motor. Setelah itu dia memaksa minta kunci motor sama STNK. Sisa barang yang ada si bawah jok motor dikeluarkan. Abis ngambil mereka pada ketawa," katanya.
Baca juga: Motor Pengemudi Ojol Dirampas 10 Orang yang Mengaku Petugas Leasing
Saat itu korban juga diberikan selembar kertas surat yang berisi tentang pengambilan motor dari leasing.
Namun, korban curiga dengan selembar surat tersebut karena tidak ada stempel resmi dari perusahaan leasing.
"Saya langsung telepon orang leasing. Kata mereka itu surat palsu karena tidak ada cap resminya. Saya tanya teman-teman saya juga katanya palsu," ucapnya.
Merasa ditipu, korban pun langsung melaporkan kejadian ini ke polisi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.