JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) mendukung peraturan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengenai larangan penggunaan kantong plastik sekali pakai.
Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Fraksi PKS Abdurrahman Suhaimi mengaku mendukung aturan tersebut sebagai salah satu upaya menjaga lingkungan.
"Kehadiran Pemprov itu adalah membikin aturan-aturan yang bisa mendisiplinkan masyarakat untuk menjaga alam. Misalnya ya itu, pelarangan kantong plastik, dan yang lain-lainnya. Tapi prinsipnya adalah aturan yang mengatur untuk menjalani itu ya harus didukung," kata Suhaimi saat dihubungi wartawan, Kamis (9/1/2020).
Baca juga: Bisakah Anies Larang Kantong Plastik Pedagang di Pasar Tradisional?
Ia melanjutkan, setelah menerbitkan aturan larangan kantong plastik, tugas Pemprov DKI adalah sosialisasi ke warga Ibu Kota.
"Bisa melalui online, iklan, bisa melalui struktur pemerintahan, kelurahan ke bawah. Nah yang paling dekat itu kan RT dan RW. Bisa juga sukarelawan, yang terjun ke masyarakat yang peduli dengan alam. Itu bisa mensosialisasikan sekaligus juga memberikan contoh," ucapnya.
Senada dengan Suhaimi, Anggota Fraksi PDI-P DPRD DKI Pandapotan Sinaga mengimbau agar peraturan tersebut konsisten dilakukan dan harus disosialisasikan secara benar ke masyarakat.
"Mendukung saja, asal benar dilakukan dan disosialisasikan. Jangan nanti keluar pergub, tiba-tiba tidak dilakukan dengan konsisten. Paling tidak kan bisa mengurangi pengurangan sampahnya, apalagi sampah plastik. Kita setuju saja, dan kita sangat mendukung," tuturnya.
Bahkan menurut dia sebaiknya tidak ada lagi kantong plastik sekali pakai yang dijual terutama di area swalayan maupun pasar.
Baca juga: Pakai Kantong Plastik, Izin Usaha Minimarket di Semarang Bakal Dicabut
"Benar-benar disosialisasikan juga ke pedagang, dan produksi kantong plastik tidak diperjualbelikan. Kalau kemarin kan sempat berbayar, sekarang kan dilarang. Jadi langsung dikunci dari hulunya, enggak ada diperjualbelikan," tutup Pandapotan.
Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan, larangan penggunaan plastik sekali pakai bertujuan agar masyarakat mengurangi limbah plastik.
Larangan penggunaan plastik sekali pakai tercantum dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 142 Tahun 2019 tentang Kewajiban Penggunaan Kantong Belanja Ramah Lingkungan pada Pusat Perbelanjaan, Toko Swalayan, dan Pasar Rakyat.
"Intinya kami ingin bangun kesadaran masyarakat semua untuk mengurangi limbah plastik," ujar Anies di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Jalan Medan Merdeka Barat, Selasa (7/1/2020).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.