JAKARTA, KOMPAS.com - Asisten rumah tangga (ART) berinisal NV (23) yang melakukan kekerasan fisik kepada anak majikannya, GH (7) dan DF (12), terindikasi alami gangguan jiwa.
Hal itu dikatakan Kepala Sentra Visum dan Medikolegal Rumah Sakit Polri Kramat Jati Kombes Edy Purnomo, usai NV jalani pemeriksaan kejiwaan tahap awal di RS Polri Kramat Jati, Kamis (9/1/2020).
"Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, dia ada indikasi mengalami gangguan kejiwaan," kata Edy di RS Polri Kramat Jati, Jakarta Timur, Kamis.
Baca juga: Viral Video ART Siksa Anak Majikan, Pelaku Ditangkap Polisi
Edy menjelaskan, saat jalani pemeriksaan tahap awal, NV cukup agresif sehingga ada indikasi alami gangguan jiwa.
Oleh sebab itu, NV kini dirawat di ruang khusus perawatan tahanan wanita RS Polri Kramat Jati.
Tim dokter RS Polri juga akan observasi psikiatri forensik terhadap NV guna memastikan apakah NV saat melakukan kekerasan fisik terhadap korbannya mengalami gangguan kejiwaan atau tidak.
"Pertimbangan dia dirawat karena ada agresifitas dari hasil pemeriksaan awal. Ada agresifitas yang memungkinkan bisa mengganggu proses penahanan di Polres," ujar Edy.
Baca juga: 4 Fakta ART Aniaya Anak Majikan di Jelambar
Polisi menangkap NV yang menyiksa anak majikannya.
Kasus tersebut terungkap setelah video aksi kekerasan yang dilakukan NV diketahui orangtua korban. Video tersebut juga viral di media sosial.
NV menyiksa bocah berusia 7 tahun tersebut dengan mengikat tangan dan kaki serta memplester muka koban dengan wallpaper tembok.
Kejadian tersebut terjadi di Jelambar, Grogol Petamburan, Jakarta pada 9 Desember 2019.
Kepada polisi, NV mengaku kesal dengan korban dengan alasan sulit diatur saat berpergian dengan orangtuanya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.