DEPOK, KOMPAS.com - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Depok baru saja mengesahkan beberapa Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), salah satunya mengenai kepemilikan garasi mobil di Kota Depok.
Menurut Wakil Ketua DPRD Kota Depok, Yeti Wulandari, Raperda tersebut berdasarkan usulan Revisi Perda Nomor 2 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Bidang Perhubungan.
"Setelah disahkan, nanti Raperda akan dibahas dengan panitia khusus," ujar Yeti, saat dikonfirmasi, Kamis (9/1/2020).
Baca juga: Dishub DKI Akui Belum Maksimal Tegakkan Aturan Kepemilikan Garasi bagi Pemilik Mobil
Selanjutnya, pansus akan mengevaluasi hasil dari Raperda yang nantinya akan dibarengi dengan peraturan Wali Kota sebagai mekanisme dalam pelaksanaannya.
"Nanti ada beberapa masukan untuk Dinas Perhubungan (Dishub) harus memberikan transportasi yang layak bagi masyarakat," ujar Yeti.
Lebih lanjut, kata Yeti, jika masyarakat dengan mobilitas tinggi memiliki kendaraan roda empat namun tak punya garasi, maka disarankan untuk menggunakan transportasi publik.
"Ya tetapi Ini harus dibarengi dengan sarana, pemerintah daerah harus menunjang fasilitas transportasi umum yang layak bagi masyarakat, ujar Yeti.
Baca juga: Pro Kontra Warga Depok Tanggapi Wacana Pemilik Mobil Harus Punya Garasi
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.