JAKARTA, KOMPAS.com - Tak hanya membuka pos pengaduan korban banjir Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi secara langsung, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta juga membuka pos pengaduan secara online.
Pengacara Publik LBH Jakarta Ayu Ezra Tiara mengatakan, pengaduan online ini untuk mempermudah dan memperluas akses para korban banjir.
Menurut dia, berdasarkan data sementara, banjir yang terjadi dari tanggal 1 hingga 3 Januari 2020 itu telah menyebabkan 53 orang meninggal dunia karena tenggelam, tersetrum, tertimpa tanah longsor serta 1 orang hilang.
Baca juga: LBH Jakarta Buka Posko Pengaduan Korban Banjir Jabodetabek
Sebanyak 397.171 orang pun mengungsi serta harta benda milik warga juga banyak yang rusak atau hilang akibat terseret maupun terendam banjir.
"Sebagai lembaga yang aktif dalam memperjuangkan HAM, LBH Jakarta merasa penting untuk melakukan langkah hukum bersama warga yang telah terlanggar haknya dan dirugikan atas bencana banjir di wilayah Jabodetabek tersebut," kata Ayu saat dikonfirmasi, Jumat (10/1/2020).
Untuk pengaduan korban banjir melalui mekanime online dapat dilakukan oleh warga yang menjadi koban banjir dengan mengisi formulir di situs LBH Jakarta https://www.bantuanhukum.or.id/web/formulir-pengaduan-korban-banjir/.
"Warga yang mengadu harus dengan menyertakan bukti-bukti terkait," kata dia.
Adapun pembukaan pos pengaduan ini dilakukan LBH Jakarta untuk mengetahui lebih dalam tentang permasalahan-permasalahan serta kerugian yang dialami korban banjir yang dialami warga di Jabodetabek.
Atas pengaduan yang telah dibuat, para pembuat laporan akan dihubungi oleh LBH Jakarta untuk menentukan langkah selanjutnya atas permasalahan-permasalahan yang ada.
Baca juga: Sampah akibat Banjir Masih Menumpuk di Jalan Duri Kosambi
Diketahui, LBH Jakarta sudah lebih dulu membuka posko pengaduan secara langsung bagi korban banjir.
Warga yang ingin mengadu bisa datang ke Kantor LBH Jakarta di Jalan Pangeran Diponegoro Nomor 74, RT 9/RW 2, Pegangsaan, Menteng, Jakarta Pusat, pada hari Senin hingga Kamis dari pukul 09.00 ke pukul 15.00 WIB.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.