JAKARTA, KOMPAS.com - MT (32), seorang asisten rumah tangga (ART) yang diamankan Polsek Metro Penjaringan karena menggugurkan kandungannya secara ilegal, juga memerintahkan rekannya untuk membuang janin.
Hal itu ditunjukkan dalam rekonstruksi adegan yang dilakukan di sebuah rumah di Taman Resort Mediterania, Pantai Indah Kapuk, Penjaringan, Jakarta Utara, pada Jumat (10/1/2020).
Awalnya MT meminum belasan obat penggugur kandungan mengalami sakit perut dan mulas. MT kemudian ke toilet yang ada di sebelah kamarnya.
Saat duduk di kloset, janin berusia enam bulan itu keluar dari tubuhnya dan jatuh ke dalam kloset.
Sambil membuka sedikit pintu toilet, MT meminta rekan sesama ART, Halimah, untuk mengambilkan plastik dan gunting.
Baca juga: ART di PIK Diamankan Polisi karena Gugurkan Kandungan dengan Obat-obatan
Halimah yang sedang sibuk bekerja mengambilkan benda-benda tersebut tanpa tahu untuk apa MT meminta hal tersebut.
MT kemudian memotong sendiri tali pusar janin yang masih terhubung dengan perutnya tersebut. Setelahnya, janin yang sudah tak bernyawa itu dimasukkan ke dalam kantong plastik hitam.
Pada adegan ke-15 rekonstruksi, MT lantas meminta Halimah membuang kantong plastik tersebut ke dalam tong sampah.
Halimah pun menurut tanpa mengecek apa isi di dalamnya.
Di toilet, Halimah mengalami pendarahan. Ia meminta ART lain bernama Tuti Mawarti membeli popok agar darahnya tidak berceceran kemana-mana.
Setelah memakai popok tersebut, MT dibawa ke Rumah Sakit Atmajaya untuk menjalani pemeriksaan.
Kanit Reskrim Polsek Metro Penjaringan Kompol Mustakim mengatakan, pihak rumah sakit lah yamg melaporkan kasus tersebut kepada mereka.
Baca juga: Polisi Rekonstruksi ART Gugurkan Kandungan di PIK, Pelaku Minum 12 Butir Obat
Pihak rumah sakit menaruh kecurigaan pada tersangka. Alasannya karena saat dirawat dalam tubuh korban ditemukan ari-ari bayi.
"Ternyata benar bahwa dia habis melahirkan dengan cara memaksakan diri," ujar Mustakim.
Pihak rumah sakit juga sempat memerintahkan Halimah untuk mengambil kembali kantong plastik tersebut dan membawanya ke rumah sakit.
Janin berusia enam bulan tersebut lantas divisum untuk mengetahui sebab kematiannya.
Atas tindakannya tersebut, MH dikenakan Pasal 45a Juncto Pasal 77a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, Subsider Pasal 194 Undang-Undang Nomor 36 tentang Kesehatan.
Adapun tuntutan atas pelanggaran pasal tersebut maksimal 10 tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.