JAKARTA, KOMPAS.com - MT (32), asisten rumah tangga (ART) ditangkap Polsek Metro Penjaringan, Jakarta Utara, karena mengugurkan kandungannya menggunakan obat-obatan yang dibeli secara online pada Senin (18/11/2019)
Namun ternyata, berdasarkan pengakuan tersangka, ia sebelumnya pernah mencoba menggugurkan kandungan.
"Di kampung sempat mencoba gugurin," ketika ditanyai petugas dari kejaksaan saat rekonstruksi adegan di rumah di Taman Resort Mediterania, Pantai Indah Kapuk, Penjaringan, Jakarta Utara, Jumat (10/1/2020).
Baca juga: Polisi Rekonstruksi ART Gugurkan Kandungan di PIK, Pelaku Minum 12 Butir Obat
Ia mengatakan, waktu itu proses pengguguran yang dialaminya dengan cara disedot.
Namun, upaya itu gagal sehingga ia mencari cara lain untuk mengugurkan kandungannya.
MT tidak menyebutkan secara jelas dimana ia melakukan aborsi itu sebelumnya.
"Kayak laboratorium gitu, tempat yang bisa USG," ujar MT.
Baca juga: Ini Alasan ART di PIK Gugurkan Kandungan dengan Obat-obatan
MT tinggal di kawasan Bogor. Sementara kampung halamannya berada di Pemalang, Jawa Tengah.
Adapun MT mengugurkan kandungan karena janin tersebut hasil hubungan bersama DS, teman lama yang kembali bertemu melalui media sosial Facebook.
Tersangka mengaku melakukan hubungan tersebut bukan atas dasar suka sama suka.
"Orang tangan saya dipegangin gini dua-duanya," ujar MT sambil mencontohkan dengan mengangkat salah satu tangan dan memeganginya dengan tangan yang lain.
Ia lantas ditangkap polisi setelah kedapatan menggugurkan kandungan.
Kanit Reskrim Polsek Metro Penjaringan Kompol Mustakim mengatakan, pihak rumah sakit yang melaporkan kasus tersebut kepada mereka.
Pihak rumah sakit menaruh kecurigaan pada tersangka. Alasannya karena saat dirawat dalam tubuh korban ditemukan ari-ari bayi.
Pelaku dibawa ke rumah sakit setelah mengalami pendarahan setelah menggugurkan kandungan.
"Ternyata benar bahwa dia habis melahirkan dengan cara memaksakan diri," ujar Mustakim.
Atas tindakannya tersebut, MH dikenakan Pasal 45a Juncto Pasal 77a UU Nomor 35 tahun 2014 Tentang Perubahan Atas UU tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, Subsider Pasal 194 UU Nomor 36 Tentang Kesehatan.
Dalam Undang-Undang tersebut disebutkan bahwa "Setiap orang dilarang melakukan aborsi terhadap anak yang masih dalam kandungan kecuali dengan alasan dan tata cara yang dibenarkan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan"
Adapun tuntutan atas pelanggaran pasal tersebut maksimal 10 tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.