Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

[POPULER JABODETABEK] Denda Rp 2 Juta untuk Pemilik Mobil yang Tak Punya Garasi | Viral Ojol Dilarang Masuk Restoran

Kompas.com - 11/01/2020, 06:30 WIB
Sabrina Asril

Editor

JAKARTA, KOMPAS.com - Kabar soal kewajiban pemilik mobil di Depok, Jawa Barat memiliki garasi menjadi berita yang paling banyak mendapat perhatian sepanjang, Jumat (10/1/2019).

Berita itu merupakan kelanjutan dari pengesahan Peraturan Daerah
tentang penyelenggaraan bidang perhubungan yang disahkan DPRD Kota Depok.

Di dalam salah satu pasalnya, memuat kewajiban pemilik mobil memiliki garasi yang kemudian menimbulkan pro dan kontra.

Selain soal aturan baru di Depok itu, ada pula berita soal ojek online yang dilarang memasuki area sebuah restoran. Peristiwa itu viral di media sosial.

Lebih lengkapnya, berikut ringkasan empat berita terpopuler di Megapolitan Kompas.com kemarin.

1. Sanksi pemilik mobil yang tak punya garasi

Masyarakat Kota Depok yang memiliki mobil kini wajib menyediakan lahan parkir atau garasi.

Hal itu karena Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Depok baru saja mengesahkan peraturan daerah (perda) terbaru tentang penyelenggaraan bidang perhubungan.

Wakil Wali Kota Depok Pradi Supriatna mengatakan, perda yang masuk dalam revisi Perda Nomor 2 Tahun 2012 itu mengatur tentang kepemilikan garasi bagi pemilik mobil di Kota Depok.

"Banyaknya masyarakat yang mengeluhkan kondisi mobil parkir hingga memakan badan jalan, Pemerintah Kota Depok akhirnya merevisi Perda tentang Penyelenggaraan Bidang Perhubungan," kata Pradi saat dikonfirmasi Kompas.com, Kamis (9/1/2020).

Baca juga: Dishub Depok: Aturan Pemilik Mobil Wajib Punya Garasi Baru Diterapkan 2022

Perda ini baru akan benar-benar berlaku pada tahun 2022 setelah disusun aturan teknis serta sosialisasi dilakukan.

Jika sudah resmi diimplementasikan, maka pemilik mobil yang tak memiliki garasi di Depok akan dikenakan denda administratif maksimal Rp 2 juta.

Aturan ini menimbulkan pro dan kontra di tengah warga. Selengkapnya baca di sini.

Restoran Kalture Progressive Cafe & Resto di Kawasan Cilandak, Jakarta Selatan, Jumat (10/1/2019)KOMPAS.COM/WALDA MARISON Restoran Kalture Progressive Cafe & Resto di Kawasan Cilandak, Jakarta Selatan, Jumat (10/1/2019)

2. Viral ojek online dilarang masuk restoran

Sebuah restoran bernama Kalture Progressive Cafe & Resto di kawasan Cilandak, Jakarta Selatan tengah menjadi perbincangan warganet di media sosial.

Rumah makan ini sempat viral lantaran diduga melarang ojek online masuk ke dalam tempat tersebut untuk memesan pesanan pelanggan.

Kabar tersebut sempat viral setelah adanya unggahan akun Twitter @GojekOnTwitt beberapa waktu lalu.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

500 Siswa SMA Ikut Pesantren Kilat di Kapal Perang KRI Semarang

500 Siswa SMA Ikut Pesantren Kilat di Kapal Perang KRI Semarang

Megapolitan
Soal Peluang Maju Pilkada DKI, Heru Budi: Hari Esok Masih Penuh Misteri

Soal Peluang Maju Pilkada DKI, Heru Budi: Hari Esok Masih Penuh Misteri

Megapolitan
Sopir Truk Akui Kecelakaan di GT Halim karena Dikerjai, Polisi: Omongan Melantur

Sopir Truk Akui Kecelakaan di GT Halim karena Dikerjai, Polisi: Omongan Melantur

Megapolitan
Sebelum Tutup Celah Trotoar Dekat Gedung DPR, Petugas Sudah Pernah Tegur Pelaku Pungli

Sebelum Tutup Celah Trotoar Dekat Gedung DPR, Petugas Sudah Pernah Tegur Pelaku Pungli

Megapolitan
Sudah 1,5 Tahun Kompolnas dan Polisi Belum 'Update' Kasus Kematian Akseyna

Sudah 1,5 Tahun Kompolnas dan Polisi Belum "Update" Kasus Kematian Akseyna

Megapolitan
Ucap Syukur Nelayan Kamal Muara kala Rumahnya Direnovasi Pemprov DKI

Ucap Syukur Nelayan Kamal Muara kala Rumahnya Direnovasi Pemprov DKI

Megapolitan
Rekonstruksi Kasus Penembakan Ditunda sampai Gathan Saleh Sehat

Rekonstruksi Kasus Penembakan Ditunda sampai Gathan Saleh Sehat

Megapolitan
Buntut Pungli Sekelompok Orang, Dinas Bina Marga DKI Tutup Celah Trotoar Dekat Gedung DPR

Buntut Pungli Sekelompok Orang, Dinas Bina Marga DKI Tutup Celah Trotoar Dekat Gedung DPR

Megapolitan
Warga Bogor Tertipu Penjual Mobil Bekas di Bekasi, padahal Sudah Bayar Lunas

Warga Bogor Tertipu Penjual Mobil Bekas di Bekasi, padahal Sudah Bayar Lunas

Megapolitan
Gandeng Swasta, Pemprov DKI Renovasi 10 Rumah Tak Layak Huni di Kamal Muara

Gandeng Swasta, Pemprov DKI Renovasi 10 Rumah Tak Layak Huni di Kamal Muara

Megapolitan
Singgung 'Legal Standing' MAKI, Polda Metro Jaya Sebut SKT sebagai LSM Sudah Tak Berlaku

Singgung "Legal Standing" MAKI, Polda Metro Jaya Sebut SKT sebagai LSM Sudah Tak Berlaku

Megapolitan
Penyidikan Aiman Witjaksono Dihentikan, Polisi: Gugur karena Tak Berkekuatan Hukum

Penyidikan Aiman Witjaksono Dihentikan, Polisi: Gugur karena Tak Berkekuatan Hukum

Megapolitan
Belum Tahan Firli Bahuri, Kapolda Metro Terapkan Prinsip Kehati-hatian

Belum Tahan Firli Bahuri, Kapolda Metro Terapkan Prinsip Kehati-hatian

Megapolitan
Dishub DKI Jaga Trotoar di Jakpus yang Dimanfaatkan Sekelompok Orang Tarik Bayaran Pengendara Motor

Dishub DKI Jaga Trotoar di Jakpus yang Dimanfaatkan Sekelompok Orang Tarik Bayaran Pengendara Motor

Megapolitan
Oknum Anggota TNI Pengeroyok Warga Sipil di Depan Polres Jakpus Bukan Personel Kodam Jaya

Oknum Anggota TNI Pengeroyok Warga Sipil di Depan Polres Jakpus Bukan Personel Kodam Jaya

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com