DEPOK, KOMPAS.com - Kasus penipuan balik nama sertifikat tanah dan membayar tanah seluas 103 meter persegi dengan harga Rp 300.000 yang dilakukan AKJ (26) kepada Arpah (69) akhirnya memasuki titik terang.
Arpah ditipu AKJ karena keterbatasannya yang buta huruf.
Kejadian penipuan ini sudah terjadi sejak 2015.
Arpah pun sudah melaporkan kasus ini ke Pengadilan Negeri Kota Depok pada 2016, namun dirinya kalah dalam persidangan.
Tidak menyerah, pada 2019 ia kembali melaporkan kasus ini ke polisi dengan menggandeng kuasa hukumnya, Muslim.
Kini AKJ telah dinyatakan sebagai tersangka.
Ini lika liku perjuangan Arpah mencari keadilan atas tanahnya yang dihargai murah hingga menyeret AKJ jadi tersangka.
Jual tanah
Mulanya Arpah memiliki tanah seluas 299 meter persegi. Lalu dijual kepada AKJ seluas 196 meter persegi sehingga tersisa 103 meter.
Arpah menjual tanah seluas 196 meter persegi kepada AKJ dengan harga Rp 315 juta.
Saat proses jual beli, Arpah justru memberikan sertifikat tanah keseluruhan kepada AKJ.
Ia bermaksud menyerahkannya kepada AKJ untuk diurus masalah pemecahan sertifikat tanahnya.
“Jadi memang sebelumnya yang tanah 196 meter persegi itu dibayar lunas tapi kan enggak kembali-kembali sertifikat yang 103 meter. Jadi belum dikembalikan itu, jadi pas dibeli dikasih semua suratnya sama Arpah secara keseluruhan tapi belum dipecah,” ujar Arpah pada Kamis (17/10/2019).
Diajak ke notaris
Penipuan berawal pada 2015 saat AKJ ke rumah Arpah untuk mengajak Arpah dan mendiang suaminya ke Bogor untuk jalan-jalan.