JAKARTA, KOMPAS.com - Universitas Kristen Indonesia (UKI) tak mempermasalahkan langkah dua mahasiswanya yang menggugat UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Kepala Departemen Dasar-dasar Ilmu Hukum UKI, Diana RW Napitupulu mengatakan, gugatan yang diajukan Eliadi Hulu dan Ruben Saputra Hasiholan atas nama pribadi, bukan UKI.
Menurut dia, langkah Eliadi dan Ruben yang hingga kini tercatat sebagai mahasiswa aktif di Fakultas Ilmu Hukum UKI sudah tepat.
"Tidak (keberatan). Kami mendukung mahasiswa kami untuk mengungkapkan segala sesuatu sesuai dengan koridor hukum," kata Diana saat dikonfirmasi di Jakarta Timur, Sabtu (11/1/2020), seperti dikutip Tribun Jakarta.
Baca juga: Mahasiswa Gugat Aturan Wajib Nyalakan Lampu Motor Siang Hari ke MK
Terlepas apakah gugatan kedua anak didiknya bakal dikabulkan atau ditolak MK, dia menilai hal tersebut sebagai proses.
Seluruh Dosen UKI sudah memberikan bekal ilmu dan kemampuan yang berguna menghadapi proses itu.
"Kami dosen-dosennya membekali secara ilmu dan skill. Ini proses pendewasaan mereka, secara ilmu, mental, dan karakter," ujarnya.
Eliadi dan Ruben mengajukan permohonan uji materi Pasal 107 ayat (2) dan Pasal 293 ayat (2) UU LLAJ ke MK.
Dalam Pasal 107 ayat (1) diatur "Pengemudi Kendaraan Bermotor wajib menyalakan lampu utama Kendaraan Bermotor yang digunakan di Jalan pada malam hari dan pada kondisi tertentu."
Ayat (2) diatur "Pengemudi Sepeda Motor selain mematuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib menyalakan lampu utama pada siang hari."
Sementara Pasal 293 ayat (2) diatur "Setiap orang yang mengemudikan Sepeda Motor di Jalan tanpa menyalakan lampu utama pada siang hari sebagaimana dimaksud dalam Pasal 107ayat (2) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 15 (lima belas) hari atau denda paling banyak Rp 100.000,00 (seratus ribu rupiah)."
Baca juga: Ajukan Gugatan ke MK, Mahasiswa UKI Singgung Jokowi Tak Ditilang Saat Lampu Motor Mati
Gugatan berawal saat Eliadi ditilang personel Satlantas Polres Metro Jakarta Timur saat melaju di Jalan DI Panjaitan pada 8 Juli 2019 sekira pukul 09.00 WIB.
Keduanya dianggap melanggar dua pasal 107 ayat 2 dan 293 ayat 2 yang resmi mereka gugat ke MK pada Selasa (7/1/2020) lalu.
Sebelum mengajukan gugatan, mereka lebih dulu membaca isi UU LLAJ dan mencari data yang dianggap membuat gugatanya dikabulkan MK.
Eliadi menilai tak berkewajiban menyalakan lampu kendaraan karena mengemudi pukul 09.00 WIB yang secara budaya Indonesia dianggap pagi.
"Kewajiban untuk menyalakan lampu utama sepeda motor hanyalah siang hari, sedangkan pada saat itu waktu masih menujukan pukul 09.00 WIB yang artinya petugas tidak berwenang untuk melakukan penilangan," tulis Eliadi dalam gugatanya.
Alasan lain yang disampaikan karena mendapati dokumentasi saat Presiden Joko Widodo sedang mengemudikan motor tanpa menyalakan lampudi Jalan Sudirman, Kebun Nanas, Tangerang, Banten pada Minggu (4/10/2018) sekira pukul 06.20 WIB atau secara budaya Indonesia dianggap pagi.
"Namun tidak dilakukan penindakan langsung (Tilang) oleh Pihak Kepolisian. Hal ini telah melanggar asas kesaman di mata Hukum (Equality Before The Law) yang terdapat dalam Pasal 27 UUD 1945," ujar Eliadi dan Ruben dalam gugatanya. (Bima Putra)
Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul "Respon UKI Soal Gugatan Mahasiswanya ke MK yang Singgung Jokowi Tak Ditilang."
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.