JAKARTA, KOMPAS.com - Direktorat Kriminal Umum Polda Metro Jaya menangkap tiga orang terkait penggerebekan klinik yang sediakan jasa suntik stem cell ilegal di Kemang, Jakarta Selatan, Sabtu (11/1/2020).
Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Sayudi Ario Seto mengatakan, tiga orang tersebut berinisial YW (46), LJ (47) dan OH
"YW mendatangkan serum stem cell dari Jepang, kemudian serum stem cell dijemput atau diambil di Bandara Soekarno Hatta," kata Sayudi dalam keterangan tertulisnya, Minggu (12/1/2020).
Baca juga: Polisi Gerebek Klinik Suntik Stem Cell Ilegal di Kemang
Serum stem cell tersebut hanya bertahan selama 48 jam. Oleh karena itu, YW bekerja sama dengan klinik Hubsch dalam mendatangkan serum tersebut.
Sementara itu, LJ berperan sebagai marketing dari serum K yang berasal dari Jepang tersebut.
"LJ berperan mencari konsumen melalui promosi seminar dan iklan media sosial," ujar Sayudi.
Sementara OH berperan sebagai pemilik dan dokter umum yang berperan sebagai orang yang menyuntikan stem cell ilegal tersebut kepada pasien.
Dokter OH dipastikan tidak memiliki izin melakukan tindakan stem cell terhadap pasien.
Untuk diketahui, praktik suntik stem cell dari tahun 2009 hingga hari ini masih berupa pelayanan berbasis penelitian.
Tahun 2014, ada 11 Rumah Sakit di Indonesia yang mendapat izin melakukan pengembangan stem cell autologous.
Stem cell autologous, yaitu transplantasi di mana sel-sel induk dikeluarkan dari seseorang, disimpan, dan kemudian diberikan kembali kepada orang yang sama.
"Terhadap stem cell yang masuk dari luar negeri sudah jelas tidak resmi dan tidak ada izin impor, izin edar," ujar Sayudi.
Adapun penggerebekan terhadap klinik tersebut terjadi pada Sabtu (11/1/2020) kemarin setelah polisi mendapatkan informasi adanya praktik stem cell ilegal.
Terhadap tiga tersangka disangkakan Pasal 204 ayat (1) KUHP dan atau Pasal 263 KUHP dan atau Pasal 75 ayat (1), Pasal 76 UU RI No. 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran,
Selain itu mereka juga dikenakan Pasal 201 jo Pasal 198 jo Pasal 108 UU RI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan Pasal 8 ayat (1) huruf a UU RI No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen jo Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.