JAKARTA, KOMPAS.com - Mayjen (Purn) Kivlan Zen, terdakwa kasus kepemilikan senjata ilegal dan peluru tajam akan membacakan eksepsi atau nota keberatan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (14/1/2020) ini.
Pantauan Kompas.com pada pukul 10.30 WIB, Kivlan tampak menggunakan tongkat ketika memasuki ruang sidang Kusumaadmaja III di Pengadilan Negeri Jakpus.
Ia mengenakan jaket hitam dengan dalaman kemeja hijau dan memakai masker.
Kivlan tampak didampingi istrinya Dwitularsih Sukowati dan kuasa hukumnya Tonin Tachta.
Baca juga: Kivlan Zein Minta Habil Marati Dibebaskan dari Jerat Hukum
Kivlan mengaku belum pulih 100 persen. Bahkan saat berbincang dengan wartawan, ia kerap batuk-batuk.
Kata demi kata yang dikeluarkannya pun masih terbata-bata.
Meski demikian, ia memastikan dirinya bisa membacakan berkas eksepsi sebanyak 20 lembar itu.
"Iya siap, Insya Allah," ujar Kivlan kepada wartawan.
Dalam eksepsinya, Kivlan akan mengungkap pembelaannya pada kasus yang menimpanya saat ini.
Sebab ia merasa tidak bersalah. Bahkan kasus yang menjeratnya saat ini sebagai penguasa senjata api adalah keliru.
Baca juga: Habil Marati Singgung Keluhan Kivlan yang Tak Dibayar Negara Bebaskan 10 Sandera di Filipina
"Dengar saja nanti ya, mereka tidak benar semuanya. Ini semua rekayasa," ucap dia.
Kivlan didakwa telah menguasai senjata api ilegal. Ia disebut telah menguasai empat pucuk senjata api dan 117 peluru tajam secara ilegal.
Ia didakwa dengan dua dakwaan. Dakwaan pertama, Kivlan dinilai telah melanggar Pasal 1 Ayat 1 Undang-undang Darurat Nomor 12/drt/1951 juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Dakwaan kedua yaitu dia didakwa telah melanggar Pasal 1 Ayat 1 Undang-undang Darurat Nomor 12/drt/1951 juncto Pasal 56 Ayat 1 KUHP.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.