JAKARTA, KOMPAS.com - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Depok baru saja mengesahkan peraturan daerah (Perda) yang mengatur kepemilikan mobil. Perda tersebut mengatur para pemilik mobil wajib memiliki lahan parkir atau garasi.
Perda itu merupakan revisi Perda Nomor 2 Tahun 2012 yang mengatur tentang kepemilikan garasi bagi pemilik mobil di Kota Depok.
Wali Kota Depok Pradi Supriatna mengatakan, kebijakan terkait garasi tersebut berdasarkan aspirasi masyarakat yang mengeluhkan kebiasaan sejumlah pengendara mobil memarkir kendaraannya di badan jalan.
Baca juga: Mengenal Perda Garasi di Depok, Alasan Munculnya Aturan hingga Konsekuensi Denda Rp 2 Juta
"Banyaknya masyarakat yang mengeluhkan kondisi mobil parkir hingga memakan badan jalan, Pemerintah Kota Depok akhirnya merevisi Perda tentang Penyelenggaraan Bidang Perhubungan," kata Pradi saat dikonfirmasi Kompas.com, Kamis (9/1/2020).
Selain itu, lanjut Pradi, Perda tersebut diharapkan dapat menekan angka parkir sembarangan di Kota Depok sehingga bisa menjaga keteraturan dan terjaganya badan jalan sesuai peruntukannya.
"Lebih pada ketertiban sih, fasilitas umum dan sosial kan memang bukan untuk lahan parkir, harus ada garasi sendiri untuk memarkirkan kendaraannya," ujar Pradi.
Aturan terkait kebijakan parkir itu telah diusulkan sejak Juli 2019.
Perda lahan parkir atau garasi itu baru akan diterapkan pada tahun 2022. Pasalnya, DPRD bersama Pemkot Depok akan menyiapkan aturan teknisnya terlebih dahulu hingga menyosialisasikan kebijakan itu kepada warga sebelum resmi diimplementasikan.
"Tahapan menuju implementasi pasal ini direncanakan 2 tahun," kata Kepala Dinas Perhubungan Kota Depok Dadang Wihana saat dihubungi Kompas.com, Jumat lalu.
Dadang mengungkapkan, jika Perda tersebut telah diterapkan, pelanggar akan dikenakan denda maksimum Rp 2 juta.
Pro-kontra Warga
Seperti halnya Perda lainnya, perda terkait lahan parkir atau garasi iitu juga menuai pro dan kontra warga Kota Depok.
Seorang warga bernama Ridwan mendukung aturan terkait garasi tersebut. Alasannya, perda tersebut dapat mengatur lahan parkir para pemilik mobil tanpa mengganggu hak orang lain.
"Bagus sih, tetapi perlu ada pengecualian. Bukan semua yang tidak punya garasi itu ada larangan," kata Ridwan.
"Saya pribadi tidak punya garasi tetapi numpang di tanah warga dan membayar. Berarti kan itu tidak apa karena tidak mengganggu," lanjut dia.