JAKARTA, KOMPAS.com - Nunung dan suaminya, July Jan Sambiran kembali duduk di depan hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/1/2020).
Bukan sebagai terdakwa, mereka hadir sebagai saksi untuk terdakwa Hadi Moheryanto.
Hadi merupakan kurir narkoba yang mengatarkan sabu untuk Nunung.
Dalam persidangan, beberapa fakta terungkap dari keterangan yang diberikan oleh Nunung dan July.
Kompas.com pun merangkum beberapa fakta tersebut sebagai berikut:
1. Nunung dikenalkan dengan Hadi oleh keponakannya
Dalam persidangan, Nunung mengaku pertama kali bertemu dengan Hadi pada pertengahan 2019.
Nunung mengaku dikenalkan oleh keponakannya.
Baca juga: Pengakuan Nunung di Sidang: Saya Pesan Narkoba 3 kali Sebulan
“Saya dikasih nomor telepon. Kata dia, kalau mau cari barang, bisa ke sini aja,” kata Nunung dalam persidangan.
Saat itu lah Nunung pertama kali memesan jasa Hadi untuk mencari Sabu. Nunung mengaku bisa memesan dua sampai tiga kali sebulan.
“Kadang satu bulan sekali atau dua kali. Kalau gak pesan 1 gram, ya 2 gram,” ucap Nunung.
2. Nunung pesan sabu dua sampai tiga kali sebulan
Fakta lain pun kembali diungkap Nunung ketika persidangan.
Nunung mengaku sering kali memesan sabu dari terdakwa.
Bahkan, Nunung bisa dua sampai tiga kali memesan sabu dalam satu bulan.