JAKARTA, KOMPAS.com - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta meminta Pemerintah Provinsi DKI Jakarta bertanggung jawab terhadap tuntutan hingga gugatan masyarakat soal banjir Jakarta beberapa waktu lalu.
Sekretaris Fraksi Golkar DPRD DKI Jakarta Judistira Hermawan mengatakan, tuntutan yang diajukan masyarakat adalah hal yang wajar karena masyarakat merasa dirugikan saat peristiwa tersebut.
"Ya tentu itu menjadi hak masyarakat untuk mengajukan gugatan class action terhadap Pemprov yang dalam menghadapi musibah banjir kemarin merasa dirugikan. Nah tentu ini menjadi kewajiban bagi Pemprov untuk menjawab tuntutan-tuntutan itu ketika tuntutan itu," ucap Judis saat dikonfirmasi Kompas.com, Senin (13/1/2020) malam.
Baca juga: Saat Warga Gugat Anies soal Banjir Jakarta dan Upaya Pemprov DKI Menghadapinya
Menurut Judis, Pemprov DKI Jakarta wajib bertanggung jawab karena banjir tersebut bukan hanya musibah melainkan juga bentuk ketidaksiapan Pemprov menanggulangi masalah tahunan ibu kota.
Maka tugas Pemprov adalah menghadapi tuntutan hingga memberikan ganti rugi kepada masyarakat yang menuntut.
"Pemprov kami akan minta untuk bisa memberikan insentif. Tentunya semua tuntutan masyarakat adalah menjadi hak masyarakat dan pemprov harus menjawabnya," kata dia.
Meski demikian, Ia mengimbau masyarakat yang ingin menuntut ganti rugi akibat banjir untuk mengikuti prosedur tuntutan termasuk lewat pengadilan.
"Tentu nanti ada yang memproses itu dan ada pihak yang akan memutus," tutur anggota Komisi D ini.
Baca juga: Pemprov DKI Siapkan Tim Hukum dan Ahli Hadapi Gugatan Korban Banjir
Diketahui, sekitar 700 warga mendaftar gugatan class action karena merasa dirugikan dengan adanya peristiwa banjir beberapa waktu lalu.
Anggota Tim Advokasi Banjir Jakarta Diarson Lubis mengatakan, dari jumlah tersebut disaring sekitar 270 laporan yang lengkap dan telah diverifikasi.
"Dari situ yang lengkap setelah kita verifiasi datanya ada 270-an. Berdasarkan data yang lengkap itu kami tarik perwakilannya 20 orang," ujarnya.
Gugatan itu pun telah didaftarkan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.