JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi menangkap dua tersangka penipuan dengan modus pengiriman pesan melalui e-mail.
Dua tersangka itu masing-masing bernama Yudhi Djaya yang berprofesi sebagai sopir ojek online dan seorang warga negara Nigeria bernama Nwachukwu.
Wadir Krimsus Polda Metro Jaya AKBP Irhamni mengatakan, korban yang merupakan karyawan perusahaan berinisial IW mengalami kerugian mencapai Rp 919 juta akibat penipuan tersebut.
Irhamni menjelaskan, penipuan itu berawal ketika korban menjalin kerja sama dengan perusahaan di China. Korban selalu berkomunikasi melalui e-mail dengan perusahaan tersebut.
Baca juga: Tetangga yang Tipu Nenek Arpah di Depok Jadi Tersangka
Kedua tersangka lalu membuat alamat email yang menyerupai dengan e-mail perusahaan di China tersebut.
Selanjutnya, tersangka yang merupakan WNA Nigeria menghubungi korban menggunakan alamat e-mail tersebut.
"Tersangka (WNA Nigeria) meminta (korban) sejumlah uang dan ditransfer ke rekening yang sudah disiapkan oleh tersangka," kata Irhamni dalam keterangan tertulis, Selasa (14/1/2020).
Tanpa curiga, korban pun tertipu dan mengikuti kemauan tersangka untuk mentransfer sejumlah uang ke rekening milik tersangka.
Sebulan kemudian, korban mencoba menghubungi perusahaan di China. Namun, perusahaan di China itu mengaku belum menerima sejumlah uang dari korban.
Baca juga: Kronologi Napi Retas Akun Facebook Anggota TNI dan Tipu Ratusan Juta, 70 Orang Jadi Korban
"Setelah dicek, alamat email tersebut bukan milik perusahaan yang ada di China. Sehingga, korban mengalami kerugian dan melaporkan ke Polda Metro Jaya," ungkap Irhamni.
Kedua tersangka lalu ditangkap di dua tempat berbeda pada 13 Januari 2020. Tersangka yang berprofesi sebagai sopir ojek online ditangkap di Pondok Pinang, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.
Sementara itu, WNA Nigeria ditangkap di kawasan Cipayung, Jakarta Timur.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 28 ayat (1) jo Pasal 45A ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 tahun 2016 tentang pencegahan dan pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.