Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Duga Kasus 514 Gram Sabu di Bekasi Disebut Libatkan Jaringan

Kompas.com - 14/01/2020, 17:28 WIB
Vitorio Mantalean,
Irfan Maullana

Tim Redaksi

BEKASI, KOMPAS.com - Wakapolres Metro Bekasi Kota AKBP Eka Mulyana menduga penangkapan sejumlah tersangka pengedar sabu yang berawal di Kota Bekasi melibatkan jaringan.

Pasalnya, sejauh ini pihaknya telah memetakan delapan orang pelaku. Enam di antaranya sudah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka, sementara dua lagi masih diburu.

Eka menilai, jumlah sabu dengan total 514 gram yang disita dari tangan mereka sudah "melebihi batas".

"Keenam pelaku ini (tersangka) saja satu rangkaian semua, karena jumlah (sabu yang) mereka (edarkan) juga sudah melebihi batas dari yang diperkenankan," jelas Eka dalam konferensi pers di Mapolres Metro Bekasi Kota, Selasa (14/1/2020) petang.

Baca juga: Polisi Sita Setengah Kg Sabu di Bekasi, 6 Orang Jadi Tersangka

"Kalau kita lihat dari barang bukti yang kami sita, itu orang kayaknya sudah lebih dari golongan pemakai. Golongan mereka sudah bandar," ia menambahkan.

Eka pun menengarai bahwa mereka sudah cukup lama mengedarkan sabu. Wilayah pinggiran Kota Bekasi yang berbatasan dengan Jakarta jadi sasaran mereka.

Hal itu berdasarkan lokasi mereka ditangkap polisi secara berurutan sejak 9 Januari 2020. Mereka ditangkap di sekitar wilayah Cakung dan Duren Sawit, Jakarta Timur, serta Pondok Gede, Bekasi.

"Maka kami jerat mereka dengan Pasal 112 Ayat (2) subsidair Pasal 114 Ayat (2) dan Pasal 114 subsider Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," ujar Eka.

"Ancaman hukuman maksimalnya 20 tahun kurungan atau dapat diancam hukuman seumur hidup atau pidana mati, karena mereka sudah golongan satu, sudah bandar," ia menjelaskan.

Keenam tersangka telah ditahan polisi. Penangkapan bermula dari RS yang diciduk di Cakung, Jakarta Timur.

Dari tangan RS, polisi menyita 26 gram sabu yang disembunyikan di dalam rokok. RS mengaku, sabu itu ia dapatkan dari RC yang berkediaman di Pondok Gede, Bekasi

Polisi kemudian mencokok RC di Pondok Gede dan memperoleh sabu seberat 2,6 gram dan ganja 11,98 gram.

Baca juga: Cerita Penangkapan Nunung Terungkap dalam Sidang, Polisi Menyamar hingga Transaksi Sabu di Pagar Rumah

Hasil pemeriksaan, sabu di tangan RC diperoleh dari MC, sedangkan ganja didapat dari BA.

"Hari itu juga kita cari rumahnya MC dengan BA. Kita dapatkan mereka sedang berdua di sebuah kontrakan di daerah Pondok Kelapa, Jakarta Timur," kata Eka.

"Dari tangan kedua orang ini, kita dapati lagi sabu seberat 463,97 gram," imbuhnya.

Tak berhenti di sana, MC mengaku bahwa sabu itu dikirim oleh RM.

Polisi menangkap RM di Duren Sawit, Jakarta Timur tanpa menemukan barang bukti, namun RM mengakui bahwa ia menerima sabu itu sebagai titipan dari orang lain lagi, MI.

Namun, masih ada MD yang diduga jadi bandar sabu dan OD yang diduga jadi bandar ganja. Keduanya kini masih berstatus DPO.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com