JAKARTA, KOMPAS.com - Mayjen (Pur) Kivlan Zen, terdakwa kasus penguasaan senjata api ilegal mengatakan, Tito Karnavian dan Wiranto telah membuat kegaduhan di masyarakat setelah membocorkan penyelidikan kasus rencana pembunuhan terhadap sejumlah tokoh.
Saat itu, Kivlan dituduh berencana membunuh Wiranto, Luhut Binsar Panjaitan, Budi Gunawan, Gories Mere, serta Yunarto Wijaya.
Hal itu disinggung Kivlan saat membacakan eksepsi atau penolakan atas dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (14/1/2020).
"Masih ingat jelas dalam ingatan saya mengenai ucapan Kapolri (saat itu) Jenderal Tito Karnavian, mantan Kapolri bersama Wiranto, mantan Menko Polhukam yang menyebutkan berdasarkan BAP tersangka ada rencana pembunuhan (yang dilakukan oleh Kivlan) dengan target Wiranto, Luhut Binsar Panjaitan, Budi Gunawan, dan Gories Mere," ujar Kivlan.
Baca juga: Kivlan Zen Mengaku Jadi Target Pembunuhan Wiranto, Luhut, Budi Gunawan, dan Gories Mere
Menurut dia, kegaduhan tersebut dirasakan oleh keluarga besarnya dan Purnawirawan TNI.
Saat itu, Tito maupun Wiranto membeberkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) tersangka yang kala itu terjerat dalam kasus yang sama dengan Kivlan.
"Telah membocorkan isi BAP kepada masyarakat sehingga timbul kegaduhan," kata dia.
Oleh karena itu, ia meminta Wiranto, Luhut Binsar, Budi Gunawan, Gories Mere, dan Yunarto Wijaya untuk dihadirkan di dalam persidangan.
Baca juga: Habil Marati Singgung Keluhan Kivlan yang Tak Dibayar Negara Bebaskan 10 Sandera di Filipina
"Dengan mereka dipanggil ke pengadilan untuk dimintai ketetangannya," tuturnya.
Kivlan didakwa telah menguasai senjata api ilegal. Ia disebut telah menguasai empat pucuk senjata api dan 117 peluru tajam secara ilegal.
Ia didakwa dengan dua dakwaan. Dakwaan pertama, Kivlan dinilai telah melanggar Pasal 1 Ayat 1 Undang-undang Darurat Nomor 12/drt/1951 juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Dakwaan kedua yaitu dia didakwa telah melanggar Pasal 1 Ayat 1 Undang-undang Darurat Nomor 12/drt/1951 juncto Pasal 56 Ayat 1 KUHP.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.