JAKARTA, KOMPAS.com - Sidang pembacaan eksepsi atau penolakan atas dakwaan Mayjen (Pur) Kivlan Zen ditunda hingga Rabu (22/1/2020). Pasalnya, Kivlan merasa sakit.
Awalnya, di sela-sela pembacaan eksepsi, Kivlan batuk terus menerus di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (14/1/2020).
Lalu, ia berhenti sejenak setelah membacakan 16 lembar eksepsinya.
Kivlan lalu merintih kesakitan di depan majelis hakim. Ia mengaku tidak sanggup untuk melanjutkan pembacaan eksepsi.
"Izin, Yang Mulia, kepala saya sakit banget. Saya abis terapi hari Senin kemarin, sehingga perut saya masih mual," ujar Kivlan kepada majelis hakim.
Baca juga: Kivlan Zen Mengaku Jadi Target Pembunuhan Wiranto, Luhut, Budi Gunawan, dan Gories Mere
Kivlan meminta sidang pembacaan eksepsi dilanjutkan pada Rabu pekan depan.
Menanggapi hal itu, Ketua Majelis Hakim Saifuddin Zuhri menyarankan agar eksepsi selanjutnya dibacakan oleh Pengacara dari Kivlan, Tonin Tachta. Namun, Kivlan menolak.
"Bagaimana Pak Kivlan masih bisa mendengar kah? Bisa diteruskan saja ke pengacaranya," tanya Zaifudin.
"Tidak bisa bisa hakim, saya tidak kuat. Saya mohon dilanjutkan pekan depan," jawab Kivlan.
Baca juga: Membela Diri, Kivlan Zen Sebut Tito Karnavian dan Wiranto Buat Kegaduhan
Lalu, Hakim Zaifudin langsung memutuskan sidang dilanjutkan Rabu pekan depan.
"Oke baik atas permintaan pak Kivlan, sidang ini kita lanjutan pekan depan," tuturnya.
Kivlan didakwa telah menguasai senjata api ilegal. Ia disebut telah menguasai empat pucuk senjata api dan 117 peluru tajam secara ilegal.
Ia didakwa dengan dua dakwaan. Dakwaan pertama, Kivlan dinilai telah melanggar Pasal 1 Ayat 1 Undang-undang Darurat Nomor 12/drt/1951 juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Dakwaan kedua yaitu dia didakwa telah melanggar Pasal 1 Ayat 1 Undang-undang Darurat Nomor 12/drt/1951 juncto Pasal 56 Ayat 1 KUHP.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.