Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Puluhan Santri Blokade Jalan Bela Kawan yang Terlindas Truk: Teman Kami Cacat Seumur Hidup!

Kompas.com - 15/01/2020, 12:04 WIB
Singgih Wiryono,
Jessi Carina

Tim Redaksi

TANGERANG, KOMPAS.com - Dalam aksi penutupan jalan di Jalan Bojong Rengas Kabupaten Tangerang, seorang santriwati dari Al Hasaniyah membacakan surat untuk Bupati Kabupaten Tangerang, Ahmed Zaki Iskandar.

Santri itu bernama Selvia Divani yang merupakan teman dari dua korban kecelakaan truk pengangkut tanah di Jalan Suryadarma, Kelurahan Selapajang Jaya, tepatnya di depan Gedung ex BNP2TKI Bandara Soekarno-Hatta, Banten, Selasa (14/1/2020).

Selvia bersama sejumlah santri yang menutup jalan kemudian berorasi.

"Teman kami cacat kakinya, cacat seumur hidup," kata dia saat berorasi di lokasi aksi penutupan jalan, Rabu (15/1/2020).

Baca juga: Kaki Pelajar Terlindas Truk, Sejumlah Santri Blokade Jalan Bojong Rengas

Selvia juga menyinggung tentang Peraturan Bupati No. 47 tahun 2018 tentang jam operasional truk pengangkut tanah dan material lainnya.

"Tapi peraturan itu banci, tidak ada sanksi cuman pepesan kosong," kata dia.

Selvia yang juga sahabat dari kedua korban tersebut terisak-isak melanjutkan suratnya.

Dia kemudian meminta Pemerintah Kabupaten Tangerang untuk mengembalikan kaki temannya yang cacat karena terlindas truk.

"Tapi itu tidak mungkin, Bupati harus bertanggung jawab," teriak Selvia.

Di ujung surat, Selvia kembali meminta Bupati Kabupaten Tangerang untuk tegas menjalani Perbup 47 tahun 2018 yang sudah dibuat Pemkab Tangerang sendiri.

Baca juga: Massa Demo Polres Jombang, Tuntut Kasus Dugaan Pencabulan Putra Kiai terhadap Santri Tidak Diintervensi

"Jangan ada lagi truk pengurug (pengangkut tanah) lagi yang beroperasi siang hari," kata dia.

Adapun sebelumnya, sejumlah santri Pondok Pesantren Al Hasaniyah Teluk Naga Kabupaten Tangerang menutup Jalan Bojong Renges, Desa Bojong Renges, Teluk Naga.

Aksi para santri tersebut merupakan dampak dari kecelakaan dua orang santri di Jalan Suryadarma, Kelurahan Selapajang Jaya pukul 10.30 WIB.

Tepatnya di depan Gedung ex BNP2TKI Bandara Soekarno-Hatta, Banten, Selasa (14/1/2020).

Mereka memprotes pelanggaran jam operasional angkutan tambang oleh truk yang menabrak melindas kaki teman mereka.

Aturan tersebut dimuat dalam Peraturan Bupati Kabupaten Tangerang Nomor 47 Tahun 2018 tentang Pembatasan Jam Operasional Angkutan Tambang (Pasir, Batu, Tanah).

Dalam Perbup itu disebutkan bahwa truk dilarang melintas mulai pukul 05.00 hingga 22.00 WIB.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com