TANGERANG, KOMPAS.com - Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar mengakui penerapan Peraturan Bupati Nomor 48 Tahun 2018 tentang Pembatasan Jam Operasional Kendaraan Berat selama ini belum maksimal.
Hal ini terkait aksi santri yang memblokade jalan karena teman mereka terlindas truk. Para santri menuntut pemerintah untuk menerapkan peraturan yang ada dengan baik.
Sebab teman mereka menjadi korban akibat truk yang melintas di luar jam operasional.
"Selama ini memang tindakannya tidak terlalu signifikan. Mungkin kita pertegas lagi di tiga polres yang ujung tombaknya mungkin di Kasatlantas," kata dia saat ditemui Kompas.com di Teluknaga Kabupaten Tangerang, Rabu (15/1/2020).
Baca juga: Temui Santri yang Blokade Jalan, Bupati Tangerang Janji Evaluasi Peraturan Operasional Truk
Oleh karena itu, Zaki akan mengundang jajaran tiga polres di Tangerang untuk mendiskusikan aturan operasional truk berat pengangkut tanah.
"Insya Allah hari ini saya kirim undangan ke tiga polres, hari Senin kita rapat koordinasi lagi," kata dia.
Zaki mengakui selama Perbup No 47 tahun 2018 berlaku, sanksi yang diberikan belum tegas.
Zaki mengatakan, saat ini sudah ada 11 titik masuk mobil truk besar bermuatan material yang diportal oleh Dinas Perhubungan Kabupaten Tangerang.
Portal tersebut, lanjut Zaki, akan menghentikan kendaraan dengan volume dan tinggi yang melintas.
"Mudahan portal-portal ini nantinya petugas akan disiagakan nantinya. Karena dari pukul 05.00-22.00 WIB itu cukup panjang. Artinya ada shift petugas," jelas dia.
Sebelumnya, sejumlah santri Pondok Pesantren Al Hasaniyah Teluk Naga Kabupaten Tangerang menutup Jalan Bojong Renges, Desa Bojong Renges, Teluk Naga.
Baca juga: Puluhan Santri Blokade Jalan Bela Kawan yang Terlindas Truk: Teman Kami Cacat Seumur Hidup!
Aksi para santri tersebut merupakan dampak dari kecelakaan dua orang santri di Jalan Suryadarma, Kelurahan Selapajang Jaya.
Tepatnya di depan eks Gedung BNP2TKI Bandara Soekarno-Hatta, Banten, Selasa (14/1/2020).
Mereka memprotes pelanggaran jam operasional angkutan tambang oleh truk yang menabrak melindas kaki teman mereka.
Aturan tersebut dimuat dalam Peraturan Bupati Kabupaten Tangerang Nomor 47 Tahun 2018 tentang Pembatasan Jam Operasional Angkutan Tambang (Pasir, Batu, Tanah).
Dalam Perbup itu disebutkan bahwa truk dilarang melintas mulai pukul 05.00 hingga 22.00 WIB.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.