DEPOK, KOMPAS.com - Angka perceraian di Kota Depok naik 3,94 persen tahun 2019 dibandingkan tahun 2018. Tahun 2018 perceraian terjadi pada 3.525 pasangan, tahun 2019 naik menjadi 3.664 pasangan.
Menurut Humas Pengadilan Agama Kota Depok, Dindin Syarief, mengatakan angka perceraian tersebut didominasi oleh 2.799 gugatan perceraian dan 865 kasus talak.
"Sekitar 77 persen kasus cerai gugat di tahun 2019," ujar Dindin, Rabu (15/1/2020).
Masih berdasarkan data Pengadilan Agama Depok, dari total angka perceraian itu sebanyak 576 kasus dilakukan Aparatur Sipil Negara (ASN) Kota Depok.
Baca juga: Angka Perceraian Meningkat Setelah Tahun Baru
"Benar, sebanyak 576 pasangan yang bercerai tersebut berstatus sebagai ASN," ujar Dindin.
Dindin juga merinci rentang usia pasangan yang bercerai, yaitu usia 19-21 tahun ada 62 kasus, 21-25 tahun ada 560 kasus, usia 26-30 tahun ada 1.470 kasus, dan sisanya terjadi pada pasangan usia 31-60 tahun ke atas.
Menurut Dindin, total perkara yang masuk dan tercatat oleh Pengadilan Agama Kota Depok sebanyak 5.384 kasus.
"Nah itu termasuk sisa perkara dari 2018 ada 464 dan sisa perkara di 2019 yang akan disidangkan ada 461 perkara," ujar Dindin.
Ia lalu mengimbau pasangan yang menikah agar bijaksana ketika menyelesaikan perselisihan, tidak langsung ke pengadilan. Keluarga juga diminta untuk mengupayakan perdamaian bagi pasangan yang ingin bercerai.
"Ketika di keluarga sudah maksimal baru ke pengadilan, nah nanti ketika di pengadilan akan ditanya mengenai peran keluarga bagaimana upaya mendamaikan mereka," ujar Dindin.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.