BEKASI, KOMPAS.com - Kabar terbitnya peraturan daerah (perda) di Depok, Jawa Barat, yang berisi larangan punya mobil jika tak punya garasi tersebar luas baru-baru ini.
Di Kampung Bulak Macan di Harapan Jaya, Bekasi Utara, warga ternyata telah menerapkan larangan itu lebih awal tanpa gembar-gembor, tanpa ada perda atau peraturan pemerintah kota.
Di RW 022 Kampung Bulak Macan, larangan tersebut berhasil bahkan hanya bermodalkan spanduk.
Baca juga: Spanduk Siapkan Garasi Sebelum Beli Mobil di Harapan Jaya Bekasi Sempat Ditentang Warga
Kompas.com merangkum sejumlah fakta terkait hal itu:
Salah seorang warga RW 022, Laila menyebutkan, spanduk tersebut sudah dipasang sejak beberapa bulan lalu. Artinya, larangan tersebut bukan terinspirasi dari larangan punya mobil jika tak punya garasi di Depok.
"Kira-kira Oktober spanduk mulai dipasang. Awalnya dikasih selebaran dulu," kata dia ketika ditemui wartawan, Rabu (15/1/2020) pagi.
"Tetap saja ada mobil parkir sembarangan. Enggak lama baru dipasang spanduk-spanduk," ujar Laila.
Dedi Heryadi, Ketua RW022 Kampung Bulak Macan, Harapan Jaya, Bekasi Utara mengaku idenya memasang spanduk larangan punya mobil jika tak punya garasi, sempat ditentang.
"Awalnya banyak juga yang kurang setuju, terus ketua-ketua RT di sini juga beberapa ada yang takut memasang karena tulisannya dia anggap ekstrem. Enggak enak sama warganya," ujar Dedi ketika dihubungi pada Rabu petang.
Dedi melanjutkan, pemasangan spanduk tersebut dilakukan karena warga tak mengindahkan surat edaran yang ia layangkan.
"Siapkan garasinya dulu, sebelum beli mobil, jalan kampung adalah milik warga Bro.., bukan garasi pribadimu, jangan rampas hak jalan untuk orang lain," demikian terpampang di spanduk tersebut.
Spanduk dengan kata-kata menyentil itu dianggap bakal menimbulkan efek malu bagi warga yang tetap memarkirkan mobil di jalan padahal jalan perumahan hanya selebar 3,5 meter.
"Saya tanya ke petugas pengangkut sampah, dia bilang suka keganggu kalau ada mobil parkir di jalan. Kendaraan pengangkut sampahnya sulit masuk ke dalam," ujar Dedi.
Baca juga: Wacana Bekasi Tiru Perda Garasi, DPRD: Masyarakat Bisa Selesaikan Sendiri
Dedi mengklaim, mayoritas warganya punya mobil lebih dari satu unit per rumah. Tak pelak, garasi rumah yang cuma sanggup menampung 1 unit mobil tak akan cukup.
"Ada yang punya (mobil) dua atau satu, ada yang sampai buat bisnis punya mobil 3 malah, jadi katakan punya garasi tapi muatnya cuma satu jadi yang satu di luar gitu," ujar dia.