JAKARTA, KOMPAS.com - Sindikat pencurian dan penggelapan kendaraan yang beroperasi di kawasan Jakarta Utara sejak tahun 2017, menjual barang curiannya ke luar Pulau Jawa.
Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Budhi Herdi Susianto mengatakan, penjualan barang curian tersebut dilakukan oleh otak sindikat mereka, yakni YH.
"Para pelaku di lapangan akan menyerahkan kepada penadahnya, YH. Kemudian YH melempar barang ini ke luar Jawa," kata Budhi di kantornya, Kamis (16/1/2020).
Baca juga: Polisi Ungkap Sindikat Pencurian dan Penggelapan Kendaraan Bermotor yang Beroperasi Sejak 2017
Budhi menyampaikan, kendaraan-kendaraan curian tersebut dijual YH kepada para penadah lain di luar pulau Jawa.
Sebelum menjual kendaraan-kendaraan tersebut, pelaku meminta seseorang memalsukan dokumen kendaraan.
"Ini yang sedang kami lakukan penelusuran (yang memalsukan surat-surat)," tutur Budhi.
Adapun aksi sindikat ini terungkap setelah polisi menangkap salah seorang pencuri berinisial MAA pada 14 Desember 2019 lalu.
MAA mengaku akan menjual sepeda motor curiannya kepada YH. Polisi lantas menangkap YH di Kawasan Koja, Jakarta Utara.
Dari penangkapan YH, polisi mendapatkan nama empat tersangka lain yang beraksi di bawah arahannya.
Polisi lantas menjebak empat orang tersebut dengan cara menunggu mereka menjual kendaraan curian itu kepada YH.
Dalam penangkapan ini, polisi mengamankan barang bukti berupa 30 sepeda motor dan empat mobil.
Terhadap para tersangka dikenakan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, pasal 372 KUHP tentang penggelapan, dan pasal 481 Menyembunyikan Benda Hasil Kejahatan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.