Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sindikat Pencuri Kendaraan di Jakarta Utara Sasar Mobil dan Motor yang Terparkir di Gang

Kompas.com - 16/01/2020, 18:38 WIB
Jimmy Ramadhan Azhari,
Irfan Maullana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota sindikat pencuri kendaraan yang ditangkap Polres Metro Jakarta Utara seringkali menargetkan mobil dan motor yang terparkir di gang-gang.

Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Budhi Herdi Susianto mengatakan, para pencuri tersebut biasanya mengincar kendaraan yang pemiliknya tidak punya parkiran.

"Jadi rata-rata di tempat yang masuk ke dalam gang-gang kemudian yang memang tidak ada parkir khusus dan juga yang parkir di jalan-jalan," kata Budhi di kantornya, Kamis (16/1/2020).

Rata-rata yang menjadi target adalah indekos yang tidak menyediakan kantong parkir bagi para penyewa kamar.

Baca juga: Polisi Ungkap Sindikat Pencurian dan Penggelapan Kendaraan Bermotor yang Beroperasi Sejak 2017

Biasanya, anggota dari sindikat ini akan berkeliling secara acak untuk memetakan lokasi-lokasi di mana lima orang pencuri itu bisa beraksi.

Selain itu, kata Budhi, mereka juga menggelapkan kendaran dengan cara berpura-pura meminjam lalu dijual pada YH, kepala sindikat tersebut.

"Lokasinya itu rata-rata di daerah Jakarta Utara, khususnya di daerah Cilincing, Koja," ujar Budhi.

Adapun aksi sindikat ini terungkap setelah polisi menangkap salah seorang pencuri berinisial MAA pada 14 Desember 2019 lalu.

MAA mengaku bahwa ia akan menjual sepeda motor curiannya tersebut kepada YH. Polisi pun lantas menangkap YH di Kawasan Koja, Jakarta Utara.

Dari penangkapan YH, polisi mendapatkan nama empat tersangka lain yang beraksi dibawah arahannya.

Polisi lantas menjebak empat orang tersebut dengan cara menunggu mereka menjual kendaraan curian itu kepada YH.

Baca juga: Otak Sindikat Pencurian dan Penggelapan Kendaraan di Jakarta Utara Menyamar sebagai Sopir Taksi Online

Dalam penangkapan ini polisi mengamankan barang bukti berupa 30 sepeda motor dan empat mobil.

Terhadap para tersangka dikenakan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, pasal 372 KUHP tentang penggelapan, dan pasal 481 Menyembunyikan Benda Hasil Kejahatan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

144 Kebakaran Terjadi di Jakarta Selama Ramadhan 2024, Paling Banyak karena Korsleting

144 Kebakaran Terjadi di Jakarta Selama Ramadhan 2024, Paling Banyak karena Korsleting

Megapolitan
7 Jenazah Korban Kebakaran 'Saudara Frame' Alami Luka Bakar Hampir 100 Persen

7 Jenazah Korban Kebakaran "Saudara Frame" Alami Luka Bakar Hampir 100 Persen

Megapolitan
Kawal Aksi di Sekitar Gedung MK, 2.713 Aparat Gabungan Dikerahkan

Kawal Aksi di Sekitar Gedung MK, 2.713 Aparat Gabungan Dikerahkan

Megapolitan
Perempuan yang Ditemukan Tewas di Pulau Pari Sudah Hilang sejak 9 April 2024

Perempuan yang Ditemukan Tewas di Pulau Pari Sudah Hilang sejak 9 April 2024

Megapolitan
Perempuan Menangis Histeris di Lokasi Kebakaran 'Saudara Frame', Mengaku Ibu dari Korban Tewas

Perempuan Menangis Histeris di Lokasi Kebakaran "Saudara Frame", Mengaku Ibu dari Korban Tewas

Megapolitan
Melonjak, Jumlah Pasien DBD di Jakbar Tembus 1.124 pada April 2024

Melonjak, Jumlah Pasien DBD di Jakbar Tembus 1.124 pada April 2024

Megapolitan
JPO Cilincing yang Hancur Ditabrak Kontainer Diperbaiki, Biaya Ditanggung Perusahaan Truk

JPO Cilincing yang Hancur Ditabrak Kontainer Diperbaiki, Biaya Ditanggung Perusahaan Truk

Megapolitan
Polisi Usut Penyebab Remaja di Cengkareng Gantung Diri

Polisi Usut Penyebab Remaja di Cengkareng Gantung Diri

Megapolitan
Dari 7 Jenazah Korban Kebakaran Mampang, 2 di Antaranya Anak Laki-laki

Dari 7 Jenazah Korban Kebakaran Mampang, 2 di Antaranya Anak Laki-laki

Megapolitan
Isak Tangis Iringi Pengantaran 7 Jenazah Korban Kebakaran 'Saudara Frame' ke RS Polri

Isak Tangis Iringi Pengantaran 7 Jenazah Korban Kebakaran "Saudara Frame" ke RS Polri

Megapolitan
Kebakaran Toko Bingkai Saudara Frame Padam, Arus Lalin Jalan Mampang Prapatan Kembali Normal

Kebakaran Toko Bingkai Saudara Frame Padam, Arus Lalin Jalan Mampang Prapatan Kembali Normal

Megapolitan
Sebelum Toko 'Saudara Frame' Terbakar, Ada Percikan Api Saat Pemotongan Kayu

Sebelum Toko "Saudara Frame" Terbakar, Ada Percikan Api Saat Pemotongan Kayu

Megapolitan
Kondisi Karyawan Selamat dari Kebakaran Saudara Frame, Salah Satunya Luka Bakar Hampir di Sekujur Tubuh

Kondisi Karyawan Selamat dari Kebakaran Saudara Frame, Salah Satunya Luka Bakar Hampir di Sekujur Tubuh

Megapolitan
Polisi: Ada Luka di Dada dan Cekikan di Leher Jasad Perempuan di Pulau Pari

Polisi: Ada Luka di Dada dan Cekikan di Leher Jasad Perempuan di Pulau Pari

Megapolitan
144 Kebakaran Terjadi di Jakarta Selama Ramadhan, Terbanyak di Jaktim

144 Kebakaran Terjadi di Jakarta Selama Ramadhan, Terbanyak di Jaktim

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com