JAKARTA, KOMPAS.com - Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan akhirnya menangkap dua tersangka kasus pengeroyok terkait perebutan tanah yang perkaranya menyeret nama Kasat Reskrim AKBP Andi Sinjaya Ghalib.
Andi sempat disebut meminta uang senilai Rp 1 miliar, meski akhirnya tidak terbukti.
Kedua tersangka berinisial MY dan S ditangkap oleh tim khusus bentukan Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan di wilayah Gadog, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Keduanya langsung dibawa ke Mapolres Metro Jakarta Selatan, Kamis (16/1/2020), untuk menjalani pemeriksaan.
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Andi Sinjaya Ghalib mengatakan, pencarian kedua tersangka mengalami kesulitan oleh karena itu pihaknya membentuk tim khusus.
"Saya membentuk tim khusus dari unit resmob yang lakukan pengejaran karena ada kesulitan saat dicari tersangka tersebut," kata Andi di Jakarta, Kamis, seperti dikutip Antara.
Baca juga: Seret Kasat Reskrim Polres Jaksel atas Dugaan Pemerasan, Pelapor Jelaskan Duduk Perkaranya
Andi menjelaskan, kedua tersangka tidak mengindahkan dua kali pemanggilan sebagai tersangka yang dilayangkan Polres Metro Jakarta Selatan.
Kedua tersangka terindikasi berupaya melarikan diri dari perkara yang sudah bergulir sejak Maret 2018.
Sementara keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka sejak 1 Agustus 2018.
"Mungkin karena intinya melarikan diri, menghilang, sehingga upaya saya bentuk tim khusus tangkap tersangka," kata Andi.
Baca juga: Kasus Pemerasan Rp 1 M, Pelapor Sebut Nama Mantan Kasatreskrim Jaksel Dicatut Oknum Pengacara
Andi menyebutkan, tim khusus telah dibentuk sejak 7 Januari 2020 dengan mempertimbangkan tindakan para tersangka yang tidak kooperatif.
Perkara tersebut kini telah memasuki tahap dua, untuk P21 telah dilimpahkan ke kejaksaan.
"Tersangka dikenakan Pasal 170 KUHP," kata Andi.
Adapun Pasal 170 KUHP menyatakan tersangka melakukan perusakan dan penganiayaan secara bersama-sama.
Tersangka MY dan S dilaporkan oleh Budianto Tahapary terkait kasus perusakan dan penganiayaan yang dilakukan secara bersama-sama terhadap objek bangunan dan tanah yang dikuasainya.