TANGERANG, KOMPAS.com - Menteri Pariwisata Wishnutama mengatakan, akan meninjau ulang aturan bebas visa untuk beberapa negara ke Indonesia.
Dia menilai, aturan bebas visa tersebut tidak efektif mendongkrak perkembangan pariwisata di Indonesia.
"Akan kita review, karena banyak negara-negara bebas visa yang tidak menghasilkan wisatawan," kata Wishnutama saat ditemui Kompas.com di Airport Operation Control Center Bandara Soekarno-Hatta, Kamis (16/1/2020).
Baca juga: Daftar Negara dengan Akses Visa on Arrival untuk WNI Tahun 2020
Wishnutama mengatakan, dirinya sudah berbicara intens dengan Menteri Luar Negeri Retno Marsudi terkait review bebas visa tersebut.
"Saya dan bu Retno Menlu sudah sepakat untuk bicara mereview soal bebas visa," kata dia.
Meskipun sudah berbicara dengan Menteri Luar Negeri, Wishnutama belum bisa mengambil kesimpulan negara mana saja yang akan dicoret dari daftar bebas visa ke Indonesia.
"Harus saya lihat (dulu)," kata dia.
Adapun sebelumnya, Presiden Joko Widodo resmi telah menandatangani Peraturan Presiden Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2016 tentang Bebas Visa Kunjungan pada 2 Maret 2016 lalu.
Baca juga: 12 Negara Visa on Arrival untuk Paspor Indonesia dengan Akses Paling Mudah
Dalam lampiran peraturan presiden tersebut, terdapat 169 daftar negara bebas visa.
Negara penerima bebas visa kunjungan diberikan izin tinggal kunjungan selama 30 hari dan tidak dapat diperpanjang.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.