Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sindikat Penipuan Berkedok Investasi di Situs Web Palsu Raup Keuntungan hingga Rp 80 Juta

Kompas.com - 17/01/2020, 12:44 WIB
Cynthia Lova,
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Tim Redaksi


JAKARTA, KOMPAS.com - Empat orang sindikat penipuan melalui situs web palsu ditangkap oleh aparat Tindak Pidana Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya pada Kamis (5/12/2019).

Empat orang pelaku itu yakni AW (24), ND (29), SB (32), dan MA (31).

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan, penipuan berkedok situs web palsu ini meraup lebih dari Rp 80 juta.

Adapun diketahui keuntungan ini didapatkan para pelaku yang sudah beraksi selama tiga bulan.

"Total kerugiannya sekitar lebih dari Rp 80 juta dari enam korban yang teridentifikasi, kita masih telusuri," ujar Yusri di Polda Metro Jaya, Jumat (17/1/2020).

Baca juga: Penipuan Berkedok Investasi Saham Gunakan Situs Web Palsu, Empat Pelaku Ditangkap

Yusri menjelaskan, para pelaku pelaku ini menipu dengan menggunakan situs web perusahaan investasi broker saham yang sudah dipalsukannya.

Pelaku ini kemudian mengincar target yang hendak ia jadikan sasaran untuk ditipu.

Untuk menarik calon korbannya, para pelaku ini mengiming-imingi keuntungan 20 persen selama tujuh hari setelah menginvestasikan dana tersebut di saham mereka.

"Jadi diiiming-imingkan kalau investasi Rp 6 juta hingga Rp 20 juta, dia akan menjanjikan dapat keuntungan sekitar 20 persen dalam waktu tujuh hari dari dana yang diinvestasikan. Ini yang buat para korban ini mau investasikan dananya pada PT Tri Mega Securitas Indonesia Tbk palsu ini," kata Yusri.

Saat ini polisi masih mendalami kasus penipuan berkedok situs web palsu ini.

Baca juga: Polisi Masih Kejar 2 Tersangka Kasus Penipuan Perumahan Syariah

Sebab, diduga masih ada korban-korban sindikat penipuan lainnya yang belum terindentifikasi.

"Silakan melapor jika masih ada korban lain, kami menunggu," kata Yusri.

Atas perbuatannya, empat pelaku dijerat Pasal 35 ayat 1 jo Pasal 51 UU 19 Tahun 2016, dan perubahan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dengan ancaman hukum 12 tahun.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Basarnas Resmikan Unit Siaga SAR di Kota Bogor

Basarnas Resmikan Unit Siaga SAR di Kota Bogor

Megapolitan
Ratusan Orang Tertipu Beasiswa S3 ke Filipina, Total Kerugian Hingga Rp 6 Miliar

Ratusan Orang Tertipu Beasiswa S3 ke Filipina, Total Kerugian Hingga Rp 6 Miliar

Megapolitan
Farhat Abbas Daftar Jadi Bakal Calon Wali Kota Bogor Lewat PDI-P

Farhat Abbas Daftar Jadi Bakal Calon Wali Kota Bogor Lewat PDI-P

Megapolitan
Siswa SMP di Palmerah Ditemukan Gantung Diri di Kamarnya

Siswa SMP di Palmerah Ditemukan Gantung Diri di Kamarnya

Megapolitan
Selain ke Gerindra, Sekretaris Pribadi Iriana Jokowi Juga Mendaftar Calon Wali Kota Bogor Lewat PDI-P

Selain ke Gerindra, Sekretaris Pribadi Iriana Jokowi Juga Mendaftar Calon Wali Kota Bogor Lewat PDI-P

Megapolitan
Keluarga Pemilik Toko Bingkai 'Saudara Frame' yang Kebakaran Dikenal Dermawan

Keluarga Pemilik Toko Bingkai "Saudara Frame" yang Kebakaran Dikenal Dermawan

Megapolitan
Ratusan Orang Tertipu Beasiswa S3 di Filipina, Percaya karena Pelaku Pernah Berangkatkan Mahasiswa

Ratusan Orang Tertipu Beasiswa S3 di Filipina, Percaya karena Pelaku Pernah Berangkatkan Mahasiswa

Megapolitan
 Aksi Lempar Botol Warnai Unjuk Rasa di Patung Kuda

Aksi Lempar Botol Warnai Unjuk Rasa di Patung Kuda

Megapolitan
Polisi Belum Bisa Pastikan 7 Korban Kebakaran 'Saudara Frame' Satu Keluarga atau Bukan

Polisi Belum Bisa Pastikan 7 Korban Kebakaran "Saudara Frame" Satu Keluarga atau Bukan

Megapolitan
Demo di Depan Kedubes AS, Koalisi Musisi Bersama Kontras Tuntut Kemerdekaan Palestina

Demo di Depan Kedubes AS, Koalisi Musisi Bersama Kontras Tuntut Kemerdekaan Palestina

Megapolitan
Massa Gelar Demo di Patung Kuda, Tuntut MK Adil Terkait Hasil Pemilu 2024

Massa Gelar Demo di Patung Kuda, Tuntut MK Adil Terkait Hasil Pemilu 2024

Megapolitan
Ada Demo di Patung Kuda, Arus Lalin Menuju Harmoni via Jalan Medan Merdeka Barat Dialihkan

Ada Demo di Patung Kuda, Arus Lalin Menuju Harmoni via Jalan Medan Merdeka Barat Dialihkan

Megapolitan
Ini Daftar Identitas Korban Kebakaran 'Saudara Frame'

Ini Daftar Identitas Korban Kebakaran "Saudara Frame"

Megapolitan
Acungi Jempol Perekam Sopir Fortuner Arogan yang Mengaku TNI, Pakar: Penyintas yang Berani Melawan Inferioritas

Acungi Jempol Perekam Sopir Fortuner Arogan yang Mengaku TNI, Pakar: Penyintas yang Berani Melawan Inferioritas

Megapolitan
Fraksi PKS DKI Nilai Penonaktifan NIK Warga Jakarta yang Tinggal di Daerah Lain Tak Adil

Fraksi PKS DKI Nilai Penonaktifan NIK Warga Jakarta yang Tinggal di Daerah Lain Tak Adil

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com