Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dua Cawagub Baru DKI Disepakati, Bagaimana Proses Selanjutnya?

Kompas.com - 20/01/2020, 15:48 WIB
Nursita Sari,
Irfan Maullana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Partai Gerindra dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS) telah menyepakati dua nama calon wakil gubernur (cawagub) DKI Jakarta yang baru.

Dua nama itu adalah politikus Gerindra Ahmad Riza Patria dan politikus PKS Nurmansjah Lubis.

Surat keputusan berisi dua nama cawagub itu sudah ditandatangani Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto, Sekretaris Jenderal Partai Gerindra Ahmad Muzani, Presiden PKS Sohibul Iman, dan Sekretaris Jenderal PKS Mustafa Kamal.

Selain itu, surat juga ditandatangani oleh Ketua DPD Partai Gerindra DKI Jakarta Mohammad Taufik, Sekretaris DPD Partai Gerindra DKI Jakarta Husni Thamrin, Ketua DPW PKS DKI Jakarta Sakhir Purnomo, dan Sekretaris Umum DPW PKS DKI Jakarta Agung Yulianto.

Baca juga: Dua Nama Cawagub DKI yang Baru Akan Langsung Diserahkan ke Anies

Lalu, bagaimana nasib dua nama cawagub yang lama?

Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad mengatakan, selain berisi dua nama cawagub yang baru, surat keputusan yang ditandatangani kedua pihak sekaligus mencabut surat terdahulu yang diserahkan ke DPRD DKI Jakarta.

Surat terdahulu yang dimaksud berisi dua nama cawagub dari PKS, yakni Agung Yulianto dan Ahmad Syaikhu, yang diserahkan melalui Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan pada Maret 2019.

"Surat ini menyatakan mencabut surat yang terdahulu," kata Dasco di Gedung DPRD DKI Jakarta, Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Senin (20/1/2020).

Baca juga: PKS Coret Syaikhu dari Bursa Cawagub DKI, Ini Kata Waketum Gerindra

Dengan demikian, surat keputusan yang baru ini telah membatalkan surat keputusan terdahulu yang diserahkan ke DPRD DKI.

Setelah ini, bagaimana proses selanjutnya?

Ketua DPD Partai Gerindra DKI Jakarta Mohamad Taufik berujar, Gerindra dan PKS akan menyerahkan surat keputusan yang baru kepada Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.

Setelah itu, Anies akan menyerahkan surat tersebut kepada pimpinan DPRD DKI Jakarta.

"Kami akan sampaikan ke Pak Gubernur suratnya. Nanti Pak Gubernur, biasanya paling telat besok pagi, itu mengirimkan surat ini, antarkan surat ini ke DPRD," ujar Taufik di Gedung DPRD DKI Jakarta, Senin ini.

Bagaimana proses pemilihan wagub di DPRD?

DPRD DKI Jakarta sudah menyusun draf tata tertib (tatib) pemilihan wagub DKI. Draf tatib itu disusun oleh panitia khusus (pansus) bentukan DPRD DKI periode 2014-2019.

Namun, draf tatib itu tak kunjung disahkan hingga akhir masa jabatan DPRD DKI periode 2014-2019. Alasannya, rapat pimpinan gabungan (rapimgab) DPRD DKI untuk membahas draf tatib itu tak kunjung terealisasi karena tidak pernah mencapai kuorum.

Baca juga: Selesai Disusun, Draf Tatib Pemilihan Wagub DKI Diserahkan ke Ketua DPRD

DPRD DKI Jakarta periode 2019-2024 tak akan mengulang proses pemilihan wagub dari awal. DPRD akan melanjutkan proses yang sudah dijalankan DPRD periode sebelumnya.

Artinya, DPRD DKI tinggal mengesahkan draf tatib pemilihan wagub.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Polisi: Ada Luka di Dada dan Cekikan di Leher Jasad Perempuan 'Open BO' di Pulau Pari

Polisi: Ada Luka di Dada dan Cekikan di Leher Jasad Perempuan "Open BO" di Pulau Pari

Megapolitan
144 Kebakaran Terjadi di Jakarta Selama Ramadhan, Terbanyak di Jaktim

144 Kebakaran Terjadi di Jakarta Selama Ramadhan, Terbanyak di Jaktim

Megapolitan
Wanita Ditemukan Tewas di Dermaga Pulau Pari, Polisi Periksa 3 Teman Dekat Korban

Wanita Ditemukan Tewas di Dermaga Pulau Pari, Polisi Periksa 3 Teman Dekat Korban

Megapolitan
Cerita Warga Habiskan Uang Jutaan Rupiah untuk Bagi-bagi THR di Hari Lebaran

Cerita Warga Habiskan Uang Jutaan Rupiah untuk Bagi-bagi THR di Hari Lebaran

Megapolitan
Anggota DPRD Pertanyakan Besaran Anggaran Restorasi Rumah Dinas Gubernur DKI yang Capai Rp 22 Miliar

Anggota DPRD Pertanyakan Besaran Anggaran Restorasi Rumah Dinas Gubernur DKI yang Capai Rp 22 Miliar

Megapolitan
Tewas Terjebak Kebakaran, Keluarga Pemilik 'Saudara Frame' Tinggal di Lantai Tiga Toko

Tewas Terjebak Kebakaran, Keluarga Pemilik "Saudara Frame" Tinggal di Lantai Tiga Toko

Megapolitan
Kadis Dukcapil: 92.432 NIK Warga Jakarta Bakal Dinonaktifkan Awal Pekan Depan

Kadis Dukcapil: 92.432 NIK Warga Jakarta Bakal Dinonaktifkan Awal Pekan Depan

Megapolitan
Sayur-mayur Membawa Berkah, Sarmini Bisa Menyekolahkan Anaknya hingga Sarjana

Sayur-mayur Membawa Berkah, Sarmini Bisa Menyekolahkan Anaknya hingga Sarjana

Megapolitan
Petugas Beberkan Sulitnya Padamkan Api yang Membakar Toko Bingkai Saudara Frame Mampang

Petugas Beberkan Sulitnya Padamkan Api yang Membakar Toko Bingkai Saudara Frame Mampang

Megapolitan
Polisi Ungkap Ada Karyawan Semprot Bensin untuk Usir Rayap Sebelum Kebakaran Saudara Frame Mampang

Polisi Ungkap Ada Karyawan Semprot Bensin untuk Usir Rayap Sebelum Kebakaran Saudara Frame Mampang

Megapolitan
Warga DKI yang NIK-nya Dinonaktifkan Bisa Ajukan Keberatan ke Kantor Kelurahan

Warga DKI yang NIK-nya Dinonaktifkan Bisa Ajukan Keberatan ke Kantor Kelurahan

Megapolitan
Jasad 7 Korban Kebakaran Toko Bingkai di Mampang Dibawa ke RS Polri Kramatjati

Jasad 7 Korban Kebakaran Toko Bingkai di Mampang Dibawa ke RS Polri Kramatjati

Megapolitan
Polisi Tangkap 3 Orang Terkait Penemuan Jasad Perempuan di Dermaga Pulau Pari

Polisi Tangkap 3 Orang Terkait Penemuan Jasad Perempuan di Dermaga Pulau Pari

Megapolitan
Nasib Apes Pria di Bekasi, Niat Ikut Program Beasiswa S3 Malah Ditipu Rp 30 Juta

Nasib Apes Pria di Bekasi, Niat Ikut Program Beasiswa S3 Malah Ditipu Rp 30 Juta

Megapolitan
Tunduknya Pengemudi Fortuner Arogan di Hadapan Polisi, akibat Pakai Pelat Palsu Melebihi Gaya Tentara

Tunduknya Pengemudi Fortuner Arogan di Hadapan Polisi, akibat Pakai Pelat Palsu Melebihi Gaya Tentara

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com